PLN Klaim PLTU Yang Dibangun Dilengkapi Monitor Emisi

 

NERACA

Jakarta - Pembangkit listrik yang ada di Jakarta dan sekitarnya terbukti tidak memberikan kontribusi besar bagi lingkungan, khususnya kondisi udara Jakarta. Hal ini terjadi karena sebagian besar pembangkit listrik yang digunakan di Jakarta adalah gas alam, yang kandungan pencemarnya rendah. Sementara untuk PLTU (berbahan bakar batubara) yang ada, telah dilengkapi dengan continuous emission monitoring system (CEMS) yang berfungsi untuk memonitor emisi secara kontinyu.

Demikian kesimpulan yang diambil berdasarkan simulasi perkiraan sebaran konsentrasi emisi yang terdispersi ke atmosfer. Simulasi dilakukan oleh Pusat Penelitian Pengembangan PLN (PLN Research Institute), dan dituangkan dalam laporan berjudul Kajian Dampak Emisi Pembangkit yang Berpengaruh terhadap Kondisi Udara Jakarta, diterbitkan 7 Februari 2019 lalu. 

Untuk mengestimasi sebaran emisi pembangkit digunakan persamaan model Gaussian, dengan mempertimbangkan kondisi meteorologi dan topografi daerah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Pembangkit listrik eksisting yang menjadi obyek kajian adalah PLTGU Muara Karang  Blok, PLTGU Tanjung Priok, PLTGU Muara Tawar, PLTU Lontar, dan PLTU Suralaya Unit 8 PLN.

Dari hasil perhitungan dan modelling PM 2,5 didapatkan bahwa jika pencemaran udara didefinisikan sebagai konsentrasi yang tidak melebihi nilai target kualitas udara ambien, maka pada saat ini PLTU Indramayu memiliki jarak aman 3 km, PLTU Suralaya 1- 8 memiliki jarak aman 7 km dan PLTU Lontar memiliki jarak aman 1 kilometer dari Stack. 

Aktivitas pengkajian itu dilakukan sebagai upaya pertama dalam tindakan pencegahan dampak emisi  terhadap lingkungan sekitar dan manusia, serta seberapa  jauh sebaran konsentrasi emisi dari titik penyebab. Parameter gas emisi yang disimulasikan dalam kajian tersebut  adalah parameter yang wajib dipantau sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no 21 tahun 2008  tentang baku mutu Emisi Sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan pembangkit tenaga listrik termal  yaitu SO2, NOx2, total partikulat, dan opasitas.

Namun selain itu, dalam kajian tersebut juga dilakukan analisis terhadap konsentrasi  mercuri  (Hg), karena  dalam aturan baru yang sedang dirancang, kandungan itu akan dimasukkan sebagai parameter tambahan. Gas buang atau emisi didefinisikan sebagai hasil pembakaran bahan bakar fosil seperti batubara, gas alam dan minyak yang didispersikan ke udara, tergantung pada komposisi bahan bakar serta jenis dan ukuran boiler. Emisi merupakan salah penyumbang pencemaran udara yang dapat berdampak pada kesehatan manusia, dan lingkungan sekitar. 

Berdasarkan RUPTL PT. PLN (Persero) Tahun 2019  2028,  Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar sebagaimana dikutip dalam keterangannya, kemarin, memaparkan, kebijakan pengembangan ketenagalistrikan di Indonesia sangat memperhatikan kebijakan penurunan emisi dan Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional. Kebijakan-kebijakan PLN untuk mendukung target penurunan emisi itu diantaranya yaitu Pertama, dukungan melalui pengembangan EBT (PLTA/PLTM, PLT Biomassa dan PLTU Gas Buang Industri, B30, B100 dan PLB serta PV rooftop/PLTS Atap). 

Kedua, penggunaan teknologi rendah karbon seperti pembangkit USD, Fuel switching (pengalihan BBM ke Gas pada PLTG/GU/MG dan penggunaan campuran biofuel pada PLTD), serta upaya efisiensi pembangkit (CCGT, COgen, Classs H Gas Turbine). Ketiga, mempromosikan penggunaan energy storage seperti batteray, pump storage dan powerbank. Keempat, mengubah kebiasaan penggunaan energy dari pembakaran individual ke jaringan listrik. Misalnya penggunaan mobil listrik, kompor listrik, kereta listrik, Moda transportasi listrik (MRT) dan LRT. 

Kelima,  mempromosikan penggunaan peralatan listrik yang efisien. Dan keenam, penghijauan dengan target 1.000 pohon untuk setiap unit induk PLN. Sampai akhir 2018 lalu, tercatat ada 34.974 pohon yang sudah ditanam PLN. Disamping itu, RUPTL PTPLN (Persero) tahun 2019 – 2028 menargetkan penerapan bauran energy pembangkit listrik dengan komposisi batubara 54,4%, EBT 23,2%, gas alam 22% dan BBM 0,4%.

Melalui penerapan bauran 23% EBT,  jelas Wanhar, Pemerintah telah menargetkan penurunan emisi sebesar 137 juta ton CO2, yang berarti penurunan 28% dari skenario tanpa EBT yang bisa mencapai 488 juta ton CO2 pada 2028. Khusus untuk penggunaan Clean Coal Technology pada PLTU Batubara (Supercritical), Ditjen Ketenagalistrikan menghitung  pada tahun 2017 lalu telah berhasil menurunkan emisi GRK sebesar 0,69 juta tonCO2. 

2019 ini, diproyeksikan faktor emisi pembangkit di Indonesia bisa turun pada level 0,807 ton CO2/MWh. Angka itu diusahakan akan terus menurun hingga pada tahun 2028 nanti bisa menjadi 0,702 ton CO2/MWH.

BERITA TERKAIT

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

Pentingnya Bermitra dengan Perusahaan Teknologi di Bidang SDM

  NERACA Jakarta – Pengamat komunikasi digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan menekankan pentingnya Indonesia memperkuat kemitraan dengan perusahaan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

Pentingnya Bermitra dengan Perusahaan Teknologi di Bidang SDM

  NERACA Jakarta – Pengamat komunikasi digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan menekankan pentingnya Indonesia memperkuat kemitraan dengan perusahaan…