Dorong Perusahan Kecil Go Public - Papan Akselerasi Berlaku Efektif Akhir Tahun

NERACA

Jakarta – Memberikan kesempatan dan akses luas bagi perusahaan kecil dan menghimpun dana segar di pasar lewat go public dan juga memacu pertumbuhan industri pasar modal, maka kehadiran papan pencatatan akselerasi menjadi  jawabannya. “Jika perusahaan masuk ke papan akselerasi, tidak selamanya dia di papan akselerasi. Bisa promosi. Jika persyaratannya sudah memenuhi syarat masuk ke papan pengembangan atau papan utama, dia bisa promosi,”kata Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Rabu (31/7).

Dia menambahkan, perusahaan dengan aset skala kecil atau menengah yang berminat mencatatkan diri di BEI juga sudah dapat melakukan proses pendaftaran pencatatan di papan akselerasi.”Proses pencatatan secara umum tidak berbeda dengan proses pencatatan di papan utama maupun papan Pengembangan, yaitu dengan melakukan pendaftaran ke OJK untuk penawaran umum dan permohonan pencatatan ke Bursa," tuturnya.

Dia juga menceritakan, small medium enterprise yang sudah masuk sebagai perusahaan tercatat di bursa saham nantinya memiliki kesempatan untuk dapat lebih mengembangkan bisnisnya, serta berpotensi membuka relasi kerjasama dengan perusahaan besar asing. Oleh karenanya, dirinya berharap, perusahaan kecil dan menengah dapat terfasilitasi serta mampu untuk tumbuh berkembang setelah mencatatkan sahamnya di BEI dan mendapatkan pendanaan di pasar modal."Kita mengajak perusahaan kecil menengah naik level. Ini peningkatan kualitas," tandasnya.

Sebagai informasi, BEI telah menetapkan aturan mengenai papan akselerasi melalui peraturan I-V yang dikeluarkan pada 22 Juli 2019. Rencananya, lahan ini sudah mulai bisa berlaku efektif bagi para stakeholder di pasar modal nasional pada kuartal IV 2019. Selain itu, papan akselerasi ini dibentuk sejalan dengan dengan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah. Berbagai manfaat yang bisa didapatkan oleh perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di papan akselerasi antara lain utilisasi pasar modal untuk meningkatkan reputasi, nilai perusahaan, dan jaringan bisnis; pengelolaan perusahaan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel; dan potensi akses pendanaan tanpa batas.

Adapun klasifikasi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah mengikuti POJK Nomor 53/POJK.04/2017.  Perusahaan dengan aset skala kecil adalah perusahaan yang memiliki total aset tidak lebih dari Rp50 miliar, sedangkan perusahaan dengan aset skala menengah memiliki total aset lebih dari Rp50 miliar sampai dengan Rp250 miliar. Selain batasan nilai total aset, perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah juga tidak dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh: (a) pengendali dari emiten atau perusahaan publik yang bukan emiten skala kecil atau emiten skala menengah; dan/atau (b) perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp250 miliar.

BERITA TERKAIT

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…