Kualitas Udara DKI yang Tak Kunjung Membaik

 

 

NERACA

Jakarta - Kualitas udara di ibu kota Jakarta pada Selasa pagi pukul 06.00 WIB tercatat 189 masuk kategori tidak sehat dengan parameter PM2.5 konsentrasi 128,4 ug/m3 berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara. Bahkan, kualitas udara di wilayah Pejaten Barat, Jakarta Selatan lebih buruk lagi, yakni mencapai 197 dengan parameter PM2.5 konsentrasi 144,7 ug/m3.

Kemudian, kualitas udara kotor juga terpantau di Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dengan angka 180 parameter PM2.5 konsentrasi 144,7 ug/m3 atau kategori tidak sehat. Dengan angka AQI itu untuk rata-rata wilayah, kualitas udara Jakarta kategori tidak sehat dan bisa meningkatkan gangguan pada jantung serta paru-paru. Kelompok sensitif mempunyai risiko tinggi terganggu kesehatannya akibat kualitas udara buruk saat ini. Selain itu, AirVisual juga mencatat kelembapan ibu kota Jakarta 94 persen dan kecepatan angin 1,8 kilometer per jam. Kualitas udara hari ini yang buruk bukan menjadi hari yang pertama, di hari sebelumnya kualitas udara di Jakarta juga dalam ketegori buruk.

Bahkan, kualitas udara yang buruk itu bisa membuat pemerintah bisa dipidanakan. Hal itu seperti dikatakan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin. "Tindak pidana pembiaran terhadap adanya pencemaran udara," katanya. Ia mengatakan pemerintah memiliki alat pemantau kondisi atau kualitas udara yang seharusnya terus diinformasikan kepada masyarakat.

Setelah menyampaikan kondisi atau kualitas udara secara berkala, maka tugas pemerintah selanjutnya adalah memberikan arahan yang mesti dilakukan masyarakat agar bisa menghindari udara kotor atau tercemar. Hal tersebut sesuai dengan regulasi Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kemudian didukung oleh Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menyebutkan hasil pemantauan kualitas udara harus disampaikan gubernur kepada masyarakat sebagai peringatan dini.

Dia juga menyinggung pada saat car free day Minggu (28/7) kualitas udara di ibu kota mencapai angka 195 mikrogram per meter kubik berdasarkan Air Quality Index (AQI). Seharusnya, pemerintah mengeluarkan peringatan agar masyarakat tidak melakukan olahraga di jalanan karena udara kotor. "Sesungguhnya pemerintah itu terkena pasal 112 undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan," tegasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta juga mendesak Gubernur Anies Baswedan agar segera menyikapi persoalan polusi udara di ibu kota yang terus memprihatinkan karena berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. "Jika kualitas udara sudah melebihi batas ambang kesehatan, maka kita harus memaksa gubernur untuk bagaimana mengatasi ini," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ramly HI Muhammad. Menurut dia, pemangku kepentingan terkait perlu menyikapi kondisi kualitas udara yang semakin memprihatinkan secara cepat agar tidak menimbulkan ancaman besar di sisi kesehatan.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas pemberlakuan ganjil genap sebagai langkah darurat untuk mengurangi pencemaran udara di ibu kota. "Ganjil genap diperluas. Memang ekstrem dan pasti banyak yang mengeluh. Tapi ini kan alasannya kuat," kata pegiat lingkungan hidup Walhi Dwi Sawung.

Sawung mengatakan kebijakan tersebut memang tidak populer, tetapi ia menilai perluasan penerapan ganjil genap dapat memaksa masyarakat untuk mengurangi penggunaan kendaraan sehingga mampu sedikit mengurangi pencemaran udara di Jakarta. "Lumayan, tetapi tidak terlalu besar (penurunannya)," jelasnya.

Pegiat lingkungan hidup tersebut mencontohkan pemberlakuan ganjil genap yang diterapkan tahun lalu saat penyelenggaraan Asian Games 2017. Ia menilai pemberlakuan ganjil genap tersebut cukup efektif untuk menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta. "Tahun lalu kalau misal enggak ada ganjil genap yang diperluas, itu sama parahnya dengan tahun ini," katanya. Karena itu, langkah darurat yang perlu dilakukan Pemprov DKI adalah memperluas pemberlakuan ganjil genap tersebut. "Jadi ini alasan cukup kuat untuk Pemprov melakukan pembatasan kendaraan. Jadi walaupun enggak populer, mau enggak mau harus dilakukan," tuturnya. bari

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…