Dampak Negatif Holding BUMN

Oleh: Zainal C. Airlangga

Pemerintah kini tengah menggodok konsep holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di berbagai sektor. Nantinya BUMN akan digabungkan dalam satu induk perusahaan sesuai dengan sektornya masing-masing. Rencana ini sempat ditegaskan kembali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berbicara dalam Debat Terakhir Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4) lalu.

“Akan ada holding-holding, yang di atasnya nanti akan ada superholding. Holding-holding BUMN itu untuk memperkuat kemampuan banyak perusahaan milik negara dalam mengembangkan bisnis. Kalau semua itu kita lakukan, dan swasta ikut di belakangnya, ini lah yang namanya Indonesia Incoporation," jelas Jokowi.

Rencana pemerintah tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Sebagian besar rencana penggabungan BUMN dalam satu induk ini ditargetkan rampung pada tahun ini. Ada enam sektor BUMN yang ditargetkan yaitu yang bergerak di bidang jasa keuangan, infrastruktur tol, energi, tambang, perumahan, dan sektor pangan.

Tahun kemarin, pemerintah telah membentuk holding migas. Dalam holding BUMN migas, PT Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai induk. Anggota holding BUMN migas terdiri dari PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Di tahun yang sama, pemerintah juga telah membentuk holding BUMN tambang: PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) didapuk sebagai induk, sementara anggota perusahaan terdiri dari, PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk holding pupuk melalui PT Pupuk Indonesia dan semen melalui PT Semen Indonesia.

Pemerintah menyebut bahwa pembentukan holding BUMN sebagai sebuah keharusan. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki struktur pemodalan dan pengembangan korporasi, serta peningkatan ekspansi bisnis baik di level nasional maupun global.

“Holding dibentuk untuk melihat sehingga kita bisa melakukan investasi yang lebih banyak. Kementerian BUMN akan hilang. Jadinya nanti ada superholding yang langsung berada dalam pengawasan Presiden,” ucap Menteri BUMN Rini Soemarno.

Privatisasi Terselubung?

Meski pemerintah mengklaim bahwa holding memiliki beragam manfaat, tetapi ada pula ancaman di balik pembentukan holding BUMN sektoral ini. Kalangan pengusaha misalnya menyoroti kemungkinan timbulnya praktik monopoli dan kartelisasi.

Pembentukan holding ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha yang tidak memberi toleransi terhadap BUMN. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengingatkan mengenai bahaya ini. Pasal 12 berdasarkan UU tersebut: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar.”

Bahaya lain, jika BUMN yang sehat digabungkan ke dalam satu perusahaan dengan BUMN yang kurang sehat. Pada proses ini maka pendanaan secara silang tidak dapat berjalan maksimal jika anak perusahaan di bawahnya banyak yang tidak sehat. Dalam hal ini perusahaan yang sehat terpaksa menanggung rugi.

Tak hanya itu, dalam regulasi pembentukan holding, masih ada celah terjadinya pengalihan kepemilikan dari pihak pemerintah ke swasta bahkan asing sehingga pembentukan holding dan superholding BUMN dicurigai sebagai privatisasi terselubung. Terlebih PP No. 27 Tahun 2016 memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk membentuk holding tanpa persetujuan DPR.

Ketika hilangnya kewenangan pemerintah untuk melakukan pengawasan, maka saat proses bisnis BUMN berjalan baik saat restrukturisasi maupun privatisasi, tidak perlu lagi pengawasan dan persetujuan dari DPR selaku representasi rakyat. Hal ini juga bisa mencerabut jati diri BUMN dari Pasal 33 ayat (2) UUD “Cabang-cabang produksi yang penting bangi negara dan yang meguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Potensi masalah dalam segi hukum juga akan terlihat pada status hukum BUMN. Pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disebutkan bahwa yang dikategorikan BUMN terbatas hanya pada perusahaan induk atau holding saja. Dengan menjadi anak perusahaan, (berdasarkan UU PT) tidak ada lagi fungsi pengawasan dari pemerintah. Terkait ini, pemerintah memang telah mengajukan revisi UU BUMN No. 19/2003. Sayangnya, dalam isi RUU tersebut (pasal 4 ayat 1) memuat kewenangan DPR terhadap BUMN menjadi superior: berhak menentukan jajaran direksi, komisaris, hingga strategi bisnis korporasi.

Sementara itu, ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menilai bahwa rencana Kementerian BUMN terkait holding hanyalah sebagai alat pemulus untuk menaikkan kapasitas berutang. “Saya pernah ngobrol-ngobrol juga dengan salah satu deputi Kementerian BUMN dia bilang supaya kapasitas berhutangnya naik," ungkap Faisal dalam acara Menakar Untung Rugi Holding BUMN, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sinergi sejumlah perusahaan di holding BUMN tersebut juga dipertanyakan. "Sinerginya di mana? Tidak ada. Struktur pasarnya beda. Ini kawin paksa namanya," ujar Faisal. Ditambah lagi holding seperti Perkebunan Nusantara atau PTPN gagal karena tak ada sinergi antara perusahaan karet dan sawit. "Back to basic saja, tidak usah aneh-aneh,” pungkasnya.

Berbagai upaya dan cara membenahi BUMN agar lebih maju sebenarnya sah-sah saja, namun penguasaan negara dan hak konstitusi rakyat terhadap BUMN (sesuai pasal 33) tidak boleh dinegasikan. Sebab secara historis, BUMN adalah bagian dari perjuangan rakyat Indonesia. Inilah landasan filosofis dan konstitusional mengapa rakyat memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengelola kekayaan Tanah Air dan hajat hidup orang banyak lewat perusahaan negara.

Karena itu, lepas dari polemik pembentukan holding ataupun superholding, pemerintah Jokowi seharusnya tidak memperlakukan BUMN selayaknya perusahaan swasta. Kontrol dan peran negara amat dibutuhkan untuk memproteksi BUMN dari ‘tangan-tangan jahat yang tersembunyi’ dalam mekanisme pasar (kapitalisme). Bila perlu, BUMN berbentuk perusahaan jawatan (perjan) yang membawa misi pelayanan publik dan tidak mengutamakan menumpuk laba dihidupkan kembali.

Sayangnya, BUMN Perjan yang eksis di era Orde Baru ini telah dihapus seiring keluarnya UU BUMN No.19/2003: BUMN hanya ada dua bentuk, PT dan Perum. (www.nusantara.news)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…