Perlukah Pembatasan HP?

Rencana Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) akan menerbitkan peraturan pembatasan penggunaan gawai (ponsel) oleh anak-anak setelah bertemu Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama, kiranya patut dicermati oleh banyak pihak.

Pasalnya, produk aturan baru KPPPA itu akan “mencubit” masyarakat, khususnya para orang tua yang saat ini sudah ada dan berperan jauh lebih efektif dan berpengaruh terhadap kehidupan anak. Persoalannya sosok itu lebih sering disentuh anak, bahkan juga dijamah orang tua. Sosok itu tidak lain adalah gawai atau telepon seluler (ponsel) cerdas.

Bila diurutkan, daftar riset tentang pengaruh negatif gawai terhadap orang tua dan anak niscaya akan sangat panjang, lebih banyak daripada pengaruh positif yang dihasilkan benda yang sama. Sadar akan risiko buruk yang bisa dialami anak-anak, negara semisal Perancis sudah sejak beberapa waktu silam mengeluarkan pelarangan nasional penggunaan ponsel cerdas di sekolah-sekolah. Pelarangan nasional itu merupakan puncak setelah sebelumnya banyak sekolah menegakkan aturan main serupa secara individual.

Regulasi nasional di Prancis tersebut berbunyi--kurang lebih--bahwa pelarangan dilakukan di sekolah dasar dan sekolah menengah dengan pengecualian di tempat-tempat dan dalam situasi-situasi tertentu yang ditetapkan oleh pihak sekolah. Para siswa dilarang menggunakan ponsel di dalam dan di luar ruangan kelas, kecuali dalam keadaan darurat dan penggunaan untuk kepentingan pendidikan.

Lantas bagaimana perincian ketentuan pembatasan penggunaan gawai yang akan diterbitkan KPPPA? Dari sisi semangat, ketentuan itu kita yakini berlatar baik dan bertujuan positif pula. Meskipun dari sisi implementasi nantinya, bisa diperkirakan bahwa ketentuan KPPPA tersebut akan menghadapi kendala yang tidak ringan sebagaimana yang juga dihadapi oleh peraturan perundang-undangan yang diinisiasi oleh KPPPA lainnya. Bahkan penerapan sebatas di lingkungan sekolah sekali pun tidak serta-merta akan berjalan mulus.

Salah satu masalah yang bisa muncul tergambar pada sebuah informasi yang masuk ke LPAI. Sepasang orang tua mengaku bisa memahami saat sekolah menyita ponsel cerdas yang dibawa oleh anak mereka. Penyitaan itu merupakan hukuman bagi siswa karena gawai yang ia gunakan telah mengganggu ketenangan proses belajar-mengajar di kelas. Yang tidak bisa diterima klien adalah saat ponsel dikembalikan, pulsa atau paket datanya telah habis. Klien menduga itu disebabkan oleh ulah oknum personel di sekolah.

Persoalan pertama, pada usia berapa atau pada kelas berapa sesungguhnya anak dinilai patut mempunyai ponsel pribadi. Karena habitat primer anak adalah rumah dan sekolah, maka jawaban atas persoalan tersebut seharusnya bertitik tolak dari harmonisasi antara kebutuhan pendidikan dan usia anak.

Kedua, mengapa anak sampai nekad menggunakan (bermain) ponsel di kelas. Di situ mungkin ada masalah tentang materi dan metode pengajaran yang diterapkan guru. Tentu, secara teoretis, stimulasi guru melampaui stimulasi ponsel adalah jalan keluarnya.

Ketiga, penyalahgunaan kewenangan harus berangkat dari bagaimana pembatasan penggunaan ponsel di sekolah tidak hanya dikenakan ke para siswa, namun juga diberlakukan bagi seluruh guru dan karyawan sekolah.

Pembatasan yang tidak disertai sanksi, rasanya sulit untuk manjur. Konsekuensinya, penegakan sanksi dibutuhkan tidak hanya untuk kepentingan regulasi itu sendiri. Adanya sanksi berarti bahwa regulasi tersebut mengandung keseriusan tingkat tinggi.

Karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus sadar sejak hari pertama bahwa pembatasan penggunaan ponsel merupakan tata tertib nomor satu di sekolah. Pelanggaran atas tata tertib itu akan berlanjut dengan keluarnya sanksi bagi para siswa dan orang tuanya. Guru dan karyawan sekolah juga harus jadi panutan murid, dimana  selama jam belajar tidak menggunakan ponsel. Mungkinkah?

BERITA TERKAIT

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

Modernisasi Pertanian

Sektor pertanian di dalam negeri memiliki peranan yang vital dalam perekonomian domestik. Sektor pertanian menjadi sektor yang strategis menyediakan bahan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

Modernisasi Pertanian

Sektor pertanian di dalam negeri memiliki peranan yang vital dalam perekonomian domestik. Sektor pertanian menjadi sektor yang strategis menyediakan bahan…