Bantah Kendalikan Harga Saham - Bliss Properti Siap Tempuh Jalur Hukum

NERACA

Jakarta – Emiten properti, PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) angkat bicara soal tuduhan soal mengendalikan harga saham yang berujung kerugian bagi investor ritel. Dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin menepis tudingan telah melakukan 'persekongkolan jahat' untuk mengendalikan pergerakan saham. Perseroan menegaskan bahwa dugaan-dugaan yang dilayangkan kepada kami sebagaimana disebutkan di atas  adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Manajemen menjelaskan, perseroan tidak memiliki kendali untuk menaikkan atau menurunkan harga saham atau waran di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ditambahkan, kenaikan dan penurunan harga saham dan waran ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dugaan-dugaan yang tidak benar dan tidak berdasar yang ada dalam surat tersebut telah dengan sengaja disebarluaskan melalui media massa oleh saudara Jidin Napitupulu melalui tim kuasa hukumnya yaitu TTS Law Firm yang berdampak sangat merugikan bagi PT Bliss Properti Indonesia Tbk karena telah membentuk opini negatif kepada publik. 

Perseroan menyebutkan sedang mempelajari segala kemungkinan untuk menempuh jalur hukum yang dapat dilakukan atas kerugian ini. Sebagai informasi, sebelumnya Jidin Napitupulu yang mengklaim dirinya sebagai salah satu investor POSA menuding perseroan melanggar hukum pasar modal dan melakukan tindakan menyesatkan, manipulasi, dan menipu yang telah merugikan para investor retail.

Melalui firma hukum Timotius & Partners menduga, telah terjadi persekongkolan antara POSA, NH Korindo Sekuritas Indonesia sebagai underwriter initial public offering (IPO) POSA, dan pihak-pihak pengendali untuk secara mutlak menguasai POSA pada saat IPO.  “Penguasaan ini berpengaruh sangat kuat terhadap harga efek di bursa dan telah meraup dana yang sangat luar biasa besar, tetapi melanggar hukum dan telah merugikan klien kami dengan jumlah materiil yang besar dan juga merugikan investor retail lainnya,” kata firma hukum tersebut dalam suratnya kepada POSA dan NH Korindo Sekuritas Indonesia.

Jidin melalui firma hukum tersebut mendasarkan dugaannya pada perdagangan efek POSA pada hari pertama IPO, yakni 10 Mei 2019 sampai 15 Mei 2019. Secara berturut-turut telah terjadi auto rejection. “Karena kenaikan harga yang sangat drastis, dari Rp 150 menjadi Rp 492 per saham dan diduga kuat trading ini tidak wajar atau perdagangan semu,” tulis Tumotius & Partners.

Sebaliknya, setelah Waran Seri I POSA diperdagangkan di BEI, terjadi penurunan harga yang sangat drastis secara tiba-tiba. “Dari harga tertinggi Rp 490 menjadi Rp 15 sehingga telah menelan banyak korban,” lanjutnya.

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…