Laporan Pemberantasan Korupsi Kaltim Capai 80 Persen

Laporan Pemberantasan Korupsi Kaltim Capai 80 Persen  

NERACA

Samarinda - Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) menyebutkan bahwa laporan delapan rencana aksi pemberantasan tindak pidana korupsi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2018 sudah mencapai 80 persen.

Pelaksana Tugas Korwil 7 atau wilayah Kalimantan, Nana Mulyana, di Samarinda, dikutip dari Antara, kemarin, mengatakan bahwa Tim Korsupgah KPK telah turun ke lapangan untuk mengukur pencapaian pelaporan pelaksanaan komitmen rencana aksi pemberantasan tindak pidana korupsi ke berbagai provinsi se-Indonesia.

Menurut Nana, untuk Kaltim, pengukuran pelaksanaan pelaporannya di bawah koordinasi Plt Korwil 7 atau wilayah Kalimantan.

"Harapannya ke depan semakin baik. Juni hasil verifikasi pelaporan yang disampaikan melalui sistem aplikasi Monitoring Center Prevention (MCP) bisa menunjukkan pencapaian semakin baik," ujar dia, ketika ditemui saat rapat terkait pengisian aplikasi MCP bagi Pemprov Kaltim, di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (24/6).

Dia menilai, dengan pencapaian 80 persen sekali pun masih ada celah terjadi penyimpangan akibat intervensi dan berbagai faktor lain sebesar 20 persen. Karenanya, dia berharap pencapaiannya bisa 100 persen agar sudah tidak ada celah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususunya terkait delapan rencana aksi tersebut.

Di antaranya diharapkan telah terintegrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis web agar dapat diketahui masyarakat."Jadi tidak ada lagi yang sudah ditetapkan dalam perencanaan berubah saat penganggaran. Semua terintegrasi dan terbuka," ujar dia pula.

Demikian pula dalam proses perizinan yang diharapkan terpusat melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menghindari kemungkinan tindak pidana korupsi.

Ia berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bisa melaksanakan delapan rencana aksi dimaksud. Dia sendiri tidak merinci delapan rencana aksi yang dilaksanakan di seluruh penjuru negeri dalam rangka pencegahan terjadi tindak pidana korupsi. 

Kemudian pelaksanaannya dilaporkan melalui MCP dengan dilengkapi lampiran bukti pelaksanaannya berupa kebijakan maupun peraturan yang dibuat dalam pelaksanaan rencana aksi.

"e-Planing dan e-Budgeting, rencana pengadaan barang jasa, PTSP, dan lainnya. Semua ada bobot pencapaiannya dilengkapi bukti yang dilampirkan pada MCP. Itu yang ditagih hari ini agar dilengkapi OPD terkait," kata dia pula.

Menurut dia, dengan sistem yang dikembangkan berupa MCP tersebut, KPK dari Jakarta bisa melihat pelaksanaan rencana aksi provinsi se-Indonesia. Kemudian pelaksanaannya dilakukan secara masif dengan alat ukur sama."Satu sama lain antarprovinsi pencapaiannya bisa dibandingkan," kata dia.

Pelaksanaannya merupakan tindak lanjut penandatanganan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi antara pimpinan KPK dengan gubernur yang disaksikan kapolda, pangdam, dan kajati.

Komitmen itu diterjemahkan dalam rencana aksi pemberantasan tindak pidana korupsi. Ada delapan rencana aksi. Semua dilaksanakan OPD terkait sesuai kewenangannya dan dilaporkan melalui sistem yang terus disempurnakan sejak 2017 menjadi Monitoring Center Prevention (MCP) Korsupgah KPK. 

Pertemuan dihadiri Inspektur Wilayah Kaltim M Sadudin, Kepala OPD terkait seperti Kepala DPMPD Kaltim Moh Jauhar Efendi, Kepala BPKAD Kaltim Fathul Halim, Kepala BKD Kaltim Ardiningsih, Kepala Biro Adbang Setprov Kaltim Fadjar Djojoadikusomo, dan yang mewakili OPD terkait pelaksanaan delapan rencana aksi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…