Beri Waktu Dunia Usaha, Sertifikasi Halal Dilakukan Bertahap

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap untuk memberi kesempatan bagi pelaku usaha mempersiapkan sertifikasinya. "Pengaturan penahapan ini rancangan dari BPJPH. Selanjutnya akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang sedang kami bahas, setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah 30 tahun berpengalaman melakukan sertifikasi halal," kata Sukoso dalam siaran pers disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/7).

Dia mengatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal merupakan realisasi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam regulasi itu menegaskan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk itu akan dimulai 17 Oktober 2019.

Sukoso mengatakan penahapan itu bukan menunda pelaksanaan sertifikasi halal. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan kesiapan infrastruktur pelaksanaan jaminan produk halal menjelang 17 Oktober 2019. Selain itu, menurut dia, produk yang beredar merupakan kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif oleh masyarakat.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Mastuki mengatakan pihaknya sedang melakukan pengaturan untuk memberikan tenggat waktu kewajiban bagi produk yang belum bersertifikat halal. Penahapan itu, menurut dia, berlaku bagi produk makanan dan minuman, kosmetika, obatan-obatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik dan barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Mastuki mengatakan pelaksanaan tahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman (mamin) akan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. "Itu artinya, pemberlakuan mandatori halal bagi produk mamin adalah lima tahun sejak Oktober 2019. Dengan demikian, diharapkan cukup waktu bagi pelaku usaha mamin untuk mempersiapkan atau mengajukan sertifikasi halal melalui BPJPH. Jadi, pelaku usaha tak perlu kuatir dengan pemberlakuan kewajiban ini," kata dia.

Dia mengatakan jenis produk selain mamin juga diberlakukan secara bertahap, bahkan ada yang tujuh tahun, 10 tahun dan 15 tahun. Namun, Mastuki mengingatkan agar pelaku usaha yang produknya sudah siap disertifikasi sebaiknya segera mengajukan sertifikasi halal. "Meskipun BPJPH belum menerima pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Sertifikat halal yang diterbitkan MUI akan tetap diakui dan berlaku sampai masa berlaku sertifikat halalnya habis tanpa harus disertifikasi ulang oleh BPJPH," kata dia.

Pakar Halal Universitas Gajah Mada (UGM), Nanung Danar Dono, mengatakan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) harusnya belum bisa diberlakukan. Ia khawatir jargon ‘kejar tayang’ akan dijadikan kambing hitam, sehingga pemakluman harus diterima masyarakat. “Saya khawatir, jargon 'kejar tayang' kelak akan menjadi kambing hitam yang disebut-sebut sebagai pihak paling bersalah ketika proses audit halal cara baru ini dilaksanakan,” kata Nanung, seperti dikutip Republika. 

Seharusnya enam bulan sebelum Oktober 2019, persiapan dengan mematangkan rencana dan SOP teknis audit sudah selesai, tapi pada kenyataannya itu belum rampung. Data-data terkait UKM dan perusahaan-perusahaan yang akan diaudit pun juga masih mengawang. “Sejujurnya saya tidak yakin bisa. Masih banyak instrumen yg belum siap. Bukannya saya tidak mendukung BPJPH, tapi sepertinya PR-nya masih banyak sebelum di-launch,” ungkap Nanung lagi.

Kemudian menyoal pengiriman juru sembelih halal (juleha) ke New Zealand, menurut dia, ini sudah tepat karena New Zealand akan membutuhkan juleha. ”Masalah pengiriman via BNP2TKI, itu teknis saja. Yang penting adalah lembaga ini tidak mengambil keuntungan dari pengiriman tenaga 'profesional' penyembelihan hewan ini,” jelas dia.



 

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…