PP HIMMAH Desak OJK dan BEI Periksa PT Garuda

PP HIMMAH Desak OJK dan BEI Periksa PT Garuda

NERACA

Jakarta - Aliansi kepemudaan yang menamakan dirinya sebagai Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH), mendesak kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk segera meminta kembali Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) yang sebelumnya dibuat pada 31 Maret 2019 yang lalu.

Dalam keterangannya pada Selasa (16/7), Pimpinan Pusat (PP HIMMAH) Aminullah Siagian meminta segera kepada PT Garuda Indonesia untuk memenuhi permintaan dari pihak OJK dan BEI menyajikan kembali laporan keuangannya selambat-lambatnya 26 Juli 2019 mendatang.

PP HIMMAH beralasan, permintaan OJK dan BEI tersebut telah sesuai dengan pelanggaran ketentuan nomor III.1.2 Peraturan BEI tentang kewajiban menyampaikan informasi yang mengatur mengenai Laporan Keuangan serta pelanggaran terhadap Pasal 69 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM), peraturan Bapepam dan LK nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.

“Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh OJK dan BEI, “ ujar Aminullah.

“Hal ini wajib dilakukan PT Garuda Indonesia, karena dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar podal Indonesia,” tambah pria yang akrab dipanggil Amin.

Selain itu, PP HIMMAH juga mendesak Garuda Indonesia untuk segera menurunkan tarif tiketnya agar bisa dijangkau masyarakat luas. PP HIMMAH beralasan, mahalnya tiket Garuda serta Laporan Keuangan yang dipercantik, telah membuat masyarakat Indonesia hilang kepercayaan terhadap Maskapai Plat Merah ini.

“Sehubungan dengan naiknya tarif tiket penerbangan maka Laporan Keuangan wajib ditinjau dan diperhatikan sebaik mungkin, agar dapat mengeluarkan kebijakan yang bermasyarakat dan dapat dijalankan bersama,” tegas Amin.

Amin menegaskan, jika Garuda Indonesia benar-benar tidak menuruti perintah OJK dan BEI, PP HIMMAH akan mengerahkan massanya untuk berunjuk rasa di depan Kantor OJK maupun BEI pada 22 Juli esok. Hal ini dilakukan HIMMAH sebagai kepedulian terhadap Maskapai Penerbangan kebanggan Indonesia dan bentuk pengawasan terhadap OJK dan BEI yang dianggap mandul.

“Kami akan datangi langsung OJK dan BEI pada 22 Juli nanti. OJK dan BEI selama ini mandul. Soal kader yang menginginkan sekalian mengggelar aksi keprihatinan atas kondisi Garuda, sudah kita fasilitasi sekalian keinginan kader itu,” kata Amin.

Diakhir kesempatan, Aminullah Siagian juga mendorong KPK untuk segera masuk kedalam permasalahan ini. Amin menduga, pembuatan laporan keuangan Garuda ada unsur pidana korupsi.

"Saya berharap KPK segera turun tangan menyelesaikan masalah ini. Saya menduga ada unsur korupsi didalamnya. Jadi, KPK tidak usah ragu-ragu. Segera tangkap seluruh Manajemen Garuda yang bermain di belakangnya," tutup Amin. Mohar/Iwan

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…