Tidak Pernah Jera

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

 

KPK kembali melakukan OTT terhadap salah satu kepala daerah belum lama ini dan kasus ini bukanlah yang pertama, namun sudah yang kesekiankalinya. Ironisnya, seolah tidak jera ternyata OTT KPK terhadap sejumlah kepala daerah kembali berulang dan terus berulang. Entah sampai kapan borgol KPK bisa mereduksi, jika memang tidak bisa menghentikan kasus korupsi. Fakta yang ada kasus-kasus korupsi bukan saja melibatkan kepala daerah, tapi juga wakil rakyat dan kalangan swasta. Padahal pemerintahan yang bersih di tahun 2019 diharapkan muncul dari hasil pilpres-pileg. Paling tidak, argumennya yaitu sepak terjang kasus korupsi pada tahun 2018 yang kemudian diidentikan sebagai Tahun OTT.

Betapa tidak, faktanya ada sejumlah kepala daerah, wakil rakyat dan pejabat publik yang terjerat OTT KPK. Fakta ini seolah mencederai hakikat demokrasi dan sekaligus membelenggu pembangunan karena dana yang seharusnya untuk peningkatan kesejahteraan justru dikorupsi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri. Karenanya kebijakan KPK melalui pemborgolan terhadap semua narapidana yang ada di rutan KPK dan semua tersangka yang berurusan dengan KPK diharapkan bisa menimbulkan efek jera.

Harapan dari pemborgolan sejatinya mengingatkan penggunaan rompi oranye yang pada awalnya juga diharapkan bisa menimbulkan efek jera. Faktanya justru terbalik karena selama 2018 terjadi banyak OTT dan di media tersiar betapa sejumlah tersangka justru menebar senyum dan diantaranya ada yang menyampaikan salam metal sehingga fakta ini justru mengebiri penegakan hukum atas peradilan korupsi yang terjadi di republik ini.

Bahkan, seolah tiada henti di sisa akhir 2019 juga terjadi OTT atas Bupati Cianjur, padahal sebelumnya juga terjadi OTT Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu. Ironisnya, kasus ini kepala daerah ke-37 terjerat OTT KPK dan seolah OTT KPK tidak mengerdilkan nyali pejabat publik untuk terus korup. Sebelumnya telah 111 kepala daerah terjerat korupsi. Yang menjadi pertanyaan sampai kapan terjadi dan bagaimana efek jera harus diterapkan untuk mereduksi sanksi koruptor? Apakah borgol efektif memicu efek jera? Semua ini seolah membenarkan predikat republik terkorup yang disematkan oleh sejumlah lembaga internasional.

Jika faktanya demikian, bagaimana pemerintahan Jokowi di periode keduanya mampu mereduksi penyakit korupsi dan atau setidaknya jika tidak bisa menghentikan. Terkait ini, kasus pembebasan melalui putusan MA dari salah satu tersangka kasus BLBI juga memicu kritik karena upaya KPK membongkar mega skandal BLBI justru tidak selaras dengan putusan peradilan di tingkat yang lebih tinggi. Artinya, bukan tidak mungkin hal ini akan memicu sentimen negatif terhadap komitmen penegakan hukum. Jadi sangatlah beralasan jika kemudian muncul cibiran  bahwa hukum tumpul ke atas dan sangat tajam ke bawah.

Sanksi hukum terhadap koruptor ternyata tidak mengerdilkan nyali para calon koruptor sehingga beralasan jika trend kejahatan korupsi terus meningkat. Ironisnya, hal ini tidak lagi dilakukan sendirian, tetapi juga berjamaah dan melibatkan sinergi antara eksekutif dan legislatif, lihat misal kasus korupsi berjamaah di Sumatera Utara dan Kota Malang. Apa yang terjadi dengan serangkaian OTT oleh KPK sejatinya adalah perilaku yang terjadi di masa lalu sehingga bisa disimpulkan bahwa kepala daerah yang kali ini terjerat pada dasarnya hanya menunggu waktu untuk ditangkap KPK. Ironisnya memang tidak ada efek jera sama sekali dan karenanya ke depan perlu ada tindakan tegas yang bisa lebih memicu efek jera.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…