Maskapai Penerbangan Diminta Patuhi Skema Tiket

NERACA

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai mematuhi skema penurunan tiket sesuai dengan ketetapan pemerintah, yakni menurunkan 50 persen di hari Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00. “Selama masa pemberlakuan ini, kalau saya rasa sudah kesepakatan. Itu sudah suatu hal yang harus dilaksanakan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono disalin dari Antara.

Djoko menambahkan imbauan pemberlakuan tersebut juga tidak hanya untuk maskapai, tetapi juga untuk operator penerbangan, baik bandara maupun navigasi penerbangan serta penyedia avtur untuk memberikan insentif, sebab keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama dengan pemerintah. “Masing-masing punya peran itu, misalnya perannya supply avtur, Airnav untuk jasa navigasi udara, Angkasa Pura I dan II, maupun bandara kita (Kemenhub),” katanya.

Namun ia mengaku membuka masukan bagi semua operator terkait pemberlakuan tersebut sebagai bahan pertimbangan pengambilan langkah ke depannya. “Kita akan melakukan evaluasi, kita lihat, tentu mereka juga punya alasan yang kita hormati. Harapannya sama-sama punya niatan langgeng industrinya, masyarakat pun ingin terus ada penerbangan,” katanya.

Per 11 Juli 2019, penerbangan berbiaya murah (LCC), yakni Citilink Indonesia dan Lion Air mulai menurunkan harga tiket sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai dengan instruksi pemerintah di hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat.

Untuk Citilink sejumlah 62 penerbangan per hari pada Selasa, Kamis, dan Sabtu dengan total saat ini 3.348 kursi. Adapun rute-rute yang mengalami penyesuaian harga tiket di antaranya adalah rute Jakarta –Medan pp, Jakarta – Yogyakarta pp, Makassar – Surabaya pp, Jakarta – Denpasar pp, Balikpapan – Denpasar pp, Surabaya – Banjarmasin pp, Jakarta – Solo pp, Jakarta – Malang pp, Batam – Pekanbaru pp, Jakarta – Pangkal Pinang pp, Jakarta – Bengkulu, Kertajati – Pekanbaru, Medan – Yogyakarta dan berbagai rute lainnya.

Adapun, untuk Lion Air Group sejumlah 146 penerbangan per hari (Selasa, Kamis, dan Sabtu) dengan total  8.278 kursi. Rute penerbangan yang ditetapkan sebagai penerbangan murah ini akan mengikuti mekanisme izin rute dari Dirjen Perhubungan Udara, begitu pula dengan pengawasannya.

Sebelumnya, pemerintah resmi menurunkan tarif pesawat udara sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) untuk penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) domestik, yang akan mulai berlaku pada Kamis, 11 Juli 2019.

Kebijakan yang disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono ini, bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat

“Penurunan tarif diberlakukan pada keberangkatan tertentu, yaitu hari Selasa, Kamis dan Sabtu, pada pukul 10.00 sampai 14.00. Penurunan tarif sebesar 50 persen dari TBA LCC berlaku untuk 30 persen tempat duduk dari total kapasitas pesawat,” ujar Susiwijono di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta.

Penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku untuk Citilink dengan total 62 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 3.348 kursi, dan juga Lion Air Group dengan 146 flight per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 8.278 kursi.

“Ada 64 flight-nya Citilink dan 146 flight-nya Lion Air per hari, yang kita dedikasikan untuk penerbangan murah dengan penurunan 50 persen dari TBA untuk 30 persen dari alokasi seat,” kata Susiwijono.

“Karena penyesuaian di sistem kurang 2 sampai 3 hari karena besok sudah selasa, pembelakukan Selasa, Kamis dan Sabtu, maka akan efektif berlaku pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019,” ujar dia. Dari 64 fligt dan 146 flight tersebut sesuai dengan kebijakan mengenai mekanisme izin rute dari Dirjen Perhubungan Udara, akan dilakukan peninjauan rute pada Oktober.

Untuk pengawasan kebjakan, akan dilakukan evaluasi dan monitoring bersama-sama oleh Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, serta Kemenko Perekonomian.

“Jadi, pengawasan dan monitoring akan diberlakukan bersama-sama antara kemenhub Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian BUMN dan Kemenko Perekonomian, bersama seluruh stakeholder yang terkait yang hadir sejak rapat koordinasi yang lalu,” ujar Susiwijono. “Ini nanti akan periodik kita lakukan evaluasi bersama melalui rapat monitoring dan evaluasi atas kebijakan penurunan tarif angkutan udara ini,” tambah dia.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…