Hari Pajak dan Reformasi Perpajakan

 

 

Oleh: Johana Lanjar Wibowo, Pemeriksa Pajak Pertama KPP PMA Satu

 

Tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai "Hari Pajak." Bukan tanpa sebab, menelisik sejarah awal berdirinya negara ini, kata "pajak" muncul untuk pertama kalinya dalam rancangan Undang-Undang Dasar pada 14 Juli 1945. "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang," begitulah bunyi Bab VII Hal Keuangan Pasal 23 rancangan UUD. Bahkan, hingga amandenen yang keempat, pajak masih menjadi pasal tersendiri dalam UUD 1945. "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang." (Pasal 23A)

Para pendiri bangsa atau founding fathers kita telah sepakat, pajak menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Pajak memegang porsi terbesar sumber penerimaan negara tiap tahunnya. Pada tahun anggaran 2019, angka ini ditargetkan mencapai Rp1.577,55 miliar. Kontribusinya sekitar 72,86% dari total pendapatan negara sebesar Rp2.165,11 miliar.

Momentum hari pajak tidak lepas dari sejarah panjang reformasi perpajakan. Sejak saat itu, urusan pajak terus masuk dalam UUD 1945. Pembahasan khusus pada 16 Juli 1945 merincinya sebagai sumber-sumber penerimaan utama negara dan menjadi isu utama sidang. Hingga akhirnya, UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945. Selanjutnya, pada 19 Agustus 1945, organisasi Kementerian Keuangan (saat itu bernama Departemen Keuangan) dibentuk. Direktorat Jenderal Pajak (saat itu bernama Pejabatan Pajak) berada di dalamnya.

Situasi Indonesia belum stabil pasca revolusi kemerdekaan sehingga belum memiliki undang-undang sendiri mengenai pajak. Pengelolaan pendapatan negara dari pajak masih menggunakan aturan warisan kolonial.

Barulah pada tahun 1983, dilakukan pembaharuan sistem perpajakan nasional (PSPN). Ini ditandai dengan diundangkannya lima paket undang-undang perpajakan, yaitu: ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN dan PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta Bea Meterai. Sistem perpajakan berubah dari semula official assessment menjadi self assessment.

Sekarang ini, kembali Indonesia melakukan reformasi perpajakan. Meskipun, bukan berarti selama ini tidak dilakukan reformasi, tercatat dalam satu dekade ini, telah dilakukan reformasi perpajakan jilid I (2002-2008) dan jilid II (2009-2014).

Reformasi perpajakan jilid I diwujudkan dengan modernisasi administrasi perpajakan dan amandemen undang-undang perpajakan. Dilanjutkan, reformasi perpajakan jilid II yang berfokus pada peningkatan internal kontrol. Tidak berhenti di situ, amnesti pajak (tax amnesty) pada tahun 2016 menjadi bagian dari reformasi perpajakan.

Pasca tax amnesty inilah, reformasi perpajakan jilid III dimulai. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2018 mengamanatkan pembaruan sistem administrasi perpajakan. Tujuannya mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses bisnis yang efektif dan efisien. Selain itu, membangun sinergi yang optimal antar lembaga. Selanjutnya, bemuara pada meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.

Lalu, sampai manakah reformasi perpajakan jilid III sekarang? Teknologi dan basis data menjadi salah satu pilar reformasi perpajakan. Saat ini sedang dibangun dan dikembangkan sistem informasi perpajakan yang terdiri atas: (a) sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system); dan/atau (b) sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Ada empat paket pengadaan barang dan/atau jasa, yaitu: (1) agen pengadaan, (2) jasa konsultansi owner’s agent-change management, (3) jasa konsultansi project management and quality assurance, dan (4) system integrator sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system). Pelaksanaan pekerjaannya secara multiyears selama sekitar lima tahun. Belum lagi nantinya, pengadaan untuk pemeliharaan sistemnya.

Sinergi yang optimal antar pihak sangat diperlukan. Instansi, lembaga, asosiasi, dan pemerintah (ILAP) tidak hanya sebagai penyuplai (supplier) data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, tetapi juga sebagai pihak yang memastikan pengadaannya sesuai prosedur.

Bukan itu saja, Menteri Keuangan merombak struktur organisasi Ditjen Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018. Ada dua direktorat baru yang diresmikan, yaitu: Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Direktorat Data dan informasi Perpajakan (DIP). 

Tujuan dari re-organisasi tersebut tidak lain sebagai pembangunan dan pengembangan teknologi atau sistem informasi Ditjen Pakak. Selain itu, untuk memperkuat pemanfaatan data dan informasi yang akan atau telah dihimpun. Hal ini juga bagian dari antisipasi Ditjen Pajak dalam rangka menyambut perkembangan ekonomi digital dan financial technology sebagai dampak dari revolusi industri 4.0. Lebih jauh lagi, ini sebagai langkah awal menuju implementasi Satu Data Indonesia sebagaimama Perpres Nomor 39 Tahun 2019.

Selamat Hari Pajak. Mari kita dukung bersama Reformasi Perpajakan!

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…