Pemerintah Kota Palembang Revisi Kebijakan PBB

Pemerintah Kota Palembang Revisi Kebijakan PBB

NERACA

Palembang - Pemerintah Kota Palembang akhirnya merevisi kebijakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan selama dua bulan yang menemukan permasalahan administrasi.

Ombudsman Sumatera Selatan, Senin (8/7), telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dalam LHP-nya Ombudsman meminta pemkot mengkaji ulang Perwali Nomor 17 dan 18 tahun 2019 tentang NJOP serta pembebasan wajib pajak.

“Sebenarnya sebelum terbitnya LHP ini kami sudah mengkaji ulang aturan PBB, salah satunya dengan rencana memberikan stimulus kepada wajib pajak agar tidak terlalu dibebani dengan tarif baru itu,” kata Harnojoyo, setelah menerima LHP di Kantor Ombudsman Sumsel.

Ia menegaskan jika tarif PBB di dapat dari penyesuaian terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbaru sehingga mengalami kenaikan, kendati demikian pihaknya akan berkonsultasi dengan beberpa pihak termasuk DPRD Kota Palembang mengenai pemebrian stimulus karena penyesuaian itu banyak menjadi keluhan masyarakat.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Palembang, Sulaiman Amin, menjelaskan, stimulus yang diberikan administratur kota itu berupa diskon berdasarkan sistem buku wajib pajak.

“SPPT yang sudah disebarkan kemarin akan kami tarik dan diganti dengan SPPT baru yang sudah didiskon, kecuali buku 1 dan 2 untuk nilai pajak di bawah Rp300.000 tetap digratiskan,” ujar dia.

Buku pajak menunjukkan besaran PBB yang harus dibayarkan, kata dia, untuk buku tiga mendapat diskon 80 persen, buku empat diskon 70 persen, buku lima 50 persen, dan buku enam mendapat diskon 20-50 persen.

Ia menargetkan awal Agustus masyarakat telah menerima SPPT baru yang sudah di diskon dengan perkiraan penerima stimulus mencapai 173.000 wajib pajak, sedangkan SPPT nihil atau gratis sebanyak 267.000 wajib pajak.

Revisi tarif PBB dengan menurunkan tagihan pajak mau tidak mau ikut menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak dari semula Rp442 miliar menjadi Rp275 miliar, katanya.“Tapi masih ada potensi pajak-pajak yang lain, jadi target PAD mudah-mudahan masih bisa tercapai,” kata Sulaiman.

Sementara Kepala Ombudsman Sumatera Selatan, Andrian, mengatakan, saran korektif yang tertuang dalam LHP wajib dijalankan Pemkot Palembang dalam 30 hari ke depan. Ant

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…