KPK Sosialisasikan Penyelamatan Aset dan Keuangan Negara

KPK Sosialisasikan Penyelamatan Aset dan Keuangan Negara

NERACA

Gorontalo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Pemerintah Kota Gorontalo melakukan sosialisasi, dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyelamatan aset dan keuangan negara dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah.

FGD yang diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo.

Koordinator Wilayah (Korwil) III KPK RI Dian Patria, dikutip dari Antara, kemarin, menjelaskan, pelaksanaan FGD tersebut merupakan upaya perbaikan tata kelola pajak maupun aset dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurut dia, KPK RI ingin memastikan penerimaan daerah dari pajak dan pemanfaatan aset bisa maksimal serta sesuai dengan aturan yang berlaku.“Melalui forum ini kami harapkan masing-masing daerah membuka datanya, siapa saja wajib pajaknya, apa kendalanya, mana yang sudah bayar dan belum. Kalau soal aset, lahan-lahan mana saja yang dipunyai, apakah ada masalah dalam pengelolaan dan pemanfaatannya, atau sementara percepatan sertifikasi untuk aset tanah,” ujar dia.

Sementara itu Wakil Gubernur (Wagub) Gorontalo Idris Rahim mengatakan seluruh pihak dalam pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

“Hal itu kita wujudkan melalui program pencegahan korupsi dengan mewujudkan rencana aksi daerah dalam percepatan pemberantasan korupsi, serta program pencegahan korupsi dengan mendorong penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” jelas Wagub.

Idris berharap, pelaksanaan FGD dapat memberi solusi terhadap berbagai permasalahan dan kendala khususnya menyangkut tunggakan pajak yang dihadapi dalam meningkatkan penerimaan daerah.“Khusus untuk Pemprov Gorontalo dari lima objek pajak, realisasinya pada tahun 2018 melampaui target,” tambah dia.

Data Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, salah satu objek pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yakni Pajak Kendaraan Bermotor, realisasinya pada tahun 2018 mencapai 110,16 persen atau sebesar Rp98,704 miliar dari target sebesar Rp89,604 miliar.

Dampingi KAD Anti Korupsi di Gorontalo

Kemudian KPK RI dan Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan pendampingan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi yang baru dibentuk November 2018. Dian Patria mengatakan KPK bersinergi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam pendampingan KAD guna memperkuat komitmen anti korupsi.

Menurut dia, hal itu penting dilaksanakan mengingat sebagian besar korupsi, justru dimulai oleh pihak swasta yang paling banyak terlibat tindak pidana korupsi.“Sekitar 80 persen kasus yang ditangani oleh KPK itu melibatkan sektor swasta. Hal ini sebenarnya kontra produktif dengan kontribusi sektor swasta yang sangat besar dalam pembangunan di Indonesia,” ungkap dia.

Dian mengatakan untuk dapat memutus praktek suap antara aparat penyelenggara negara dengan pengusaha, semua pihak harus saling terbuka.“Kami berharap dengan dibentuknya forum KAD ini, ada komunikasi antar pemerintah dan sektor swasta untuk saling menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan berintegritas,” ujar dia.

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba mengucapkan terima kasih kepada KPK, yang mendukung daerah menerapkan pemerintahan yang baik dan bebas korupsi.

Ia berharap, KAD anti korupsi bisa membentuk karakter yang mampu mencegah korupsi antara regulator dan pelaku usaha.“Jadikan forum KAD ini sebagai wadah untuk untuk membentuk bisnis integritas yang anti suap, bukan organisasi untuk lapor melapor tindak korupsi,” tukas dia. Ant

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…