Ombudsman Panggil Pemkot Palembang Terkait Pedestrian Sudirman

Ombudsman Panggil Pemkot Palembang Terkait Pedestrian Sudirman

NERACA

Palembang - Ombudsman Sumsel kembali akan memanggil Pemkot Palembang terkait larangan parkir di Pedestrian Sudirman setelah memeriksa berkas pelapor dan surat balasan Dishub Palembang.

Kepala Ombudsman Sumsel, M. Andrian, mengatakan pemanggilan tersebut diperlukan agar Pemkot Palembang dapat mempertimbangkan saran korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan."Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) memang lumrah kami keluarkan untuk memberi tahu pelapor dalam hal ini Pemakai Ruko dan Pelaku Usaha (P3R PU) mengenai sejauh mana laporannya ditindaklanjuti Ombudsman," ujar M. Andrian di Palembang, dikutip dari Antara, kemarin.

Pasca pemanggilan pihak P3R PU dan Dishub Kota Palembang, Ombudsman akan memberikan saran korektif dan meminta Pemkot Palembang bersikap tegas apakah akan meneruskan larangan atau membuka kembali izin parkir di Pedestrian Sudirman.

Berdasarkan surat balasan Dishub Palembang nomor 700/00423/V, kata dia, terdapat beberapa alternatif yang dapat dipilih agar tidak merugikan para pemilik ruko di Jalan Jendral Sudirman, salah satunya membuka izin parkir mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB.

"Alternatif itu hasil rapat Dishub dengan Kemenhub, kami akan minta sikap apakah alternatif ini bisa dijalankan atau tidak, jika memang bisa maka sebaiknya ditegaskan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali), bukan hanya lewat surat edaran," jelas dia.

Dengan demikian para pemilik ruko mendapat kejelasan, sebab pasca larangan parkir menjadi polemik kemudian akhirnya diizinkan parkir kembali, aturan tersebut masih belum berkekuatan hukum, sedangkan masyarakat mengira larangan parkir masih berlaku sehingga enggan parkir.

“Keputusan Pemkot Palembang pasca saran korektif penting mengingat omset pemilik ruko di Jalan Jendral Sudirman terus mengalami penurunan disertai tren pemecatan karyawan, tentu tren tersebut harus diminimalisir,” tambah dia.

Sementara Ketua Pemakai Ruko dan Pelaku Usaha (P3R PU) di Jalan Jendral Sudirman, Syahrial Aziz, mengatakan bahwa Pemkot Palembang sebaiknya membuka kembali keran izin parkir."Bila perlu dibuka 24 jam izinnya, tidak hanya batas waktu tertentu, karena aktifitas usaha di sekitar pedestrian berlangsung sampai malam hari, kami berharap Pemkot dapat mempertimbangkannya," pungkas Syahrial. Ant

 

BERITA TERKAIT

Mentan dan Pemprov Targetkan Jabar Jadi Penghasil Padi Nasional

NERACA Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berupaya memanfaatkan pompanisasi…

Badan Geologi Bandung Lakukan Penelitian Potensi Gempa di Sukabumi

NERACA Sukabumi - Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Sukabumi diteliti oleh Badan Geologi Bandung terkait dengan potensi terjadinya gempa. Penelitian tersebut…

Pj Gubernur Banten Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja Usai Lebaran

NERACA Serang - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Mentan dan Pemprov Targetkan Jabar Jadi Penghasil Padi Nasional

NERACA Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berupaya memanfaatkan pompanisasi…

Badan Geologi Bandung Lakukan Penelitian Potensi Gempa di Sukabumi

NERACA Sukabumi - Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Sukabumi diteliti oleh Badan Geologi Bandung terkait dengan potensi terjadinya gempa. Penelitian tersebut…

Pj Gubernur Banten Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja Usai Lebaran

NERACA Serang - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem…