AKIBAT KEJANGGALAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2018 - Maskapai Garuda Dikenakan Sanksi Pelanggaran

Jakarta-Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap kantor akuntan publik (KAP) dan manajemen maskapai nasional, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, terkait kejanggalan laporan keuangan 2018 belum lama ini. Pemerintah juga menjatuhkan sanksi secara individual kepada akuntan publik serta masing-masing anggota komisaris dan direksi perusahaan penerbangan nasional itu.

NERACA   

Menurut informasi Kementerian Keuangan, Menkeu  Sri Mulyani Indrawati menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan selaku auditor laporan keuangan 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hal ini terkait kejanggalan kerja sama antara anak usaha Garuda, PT Citilink Indonesia, dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata).

Menkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) menjatuhkan sanksi kepada KAP berupa peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited. Dasar pengenaan sanksi yaitu UU No.5 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 154/PMK.01/2017.

Selain itu, OJK turut memberikan sanksi berupa perintah tertulis kepada KAP untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dan OJK mengenakan saksi tersebit atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.O3/2017.

Tidak hanya KAP, Kemenkeu juga memberikan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Kasner Sirumapea, yang mengaudit laporan keuangan tersebut. Kasner terbukti melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI). Pengenaan saksi ini melalui KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019.

Sementara, OJK memberikan sanksi administratif kepada Kasner berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun. Dia dikenakan sanksi atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2017, termasuk Standar Audit (SA) 315 Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, alasan pengenaan sanksi kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan karena mereka belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.

Sementara, Kasner dikenakan sanksi karena dianggap belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). "Yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian," tegas Hadiyanto di Jakarta, Jumat (28/6).

Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional.

Selain Kemenkeu, OJK memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait kasus Laporan Keuangan Tahunan (LKT) yang tidak memenuhi standar akuntansi. Sanksi diberikan berupa denda Rp100 juta terhadap perseroan dan Rp100 juta kepada masing-masing direksi.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan sanksi administratif diberikan kepada maskapai BUMN itu sebesar Rp100 juta atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Sementara direksi yang berjumlah delapan orang pada 2018 lalu juga dikenai denda masing-masing Rp100 juta atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. "Sanksi kita bagi tiga, emiten, direksi, serta direksi dan komisaris secara kolektif," ujarnya kepada pers di Kementerian Keuangan, akhir pekan lalu.

Tanggung Renteng

Selanjutnya, OJK juga mengenakan sanksi administratif secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OUK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Denda yang dibayarkan secara kolektif tersebut sebesar Rp100 juta. Pembayaran denda secara koletif ini dikecualikan bagi Chairal Tanjung dan Doni Oskaria lantaran tercatat tidak menandatangani laporan keuangan 2018 dan laporan tahunan 2018. "Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp100 juta. Ke direksi dikenakan masing-masing Rp100 juta, kemudian ketiga, secara kolektif direksi-komisaris semuanya tanggung renteng Rp100 juta," ujarnya.

Selain sanksi administratif, OJK juga memberikan perintah tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.  

PT Bursa Efek Indonesia selaku otoritas bursa juga meminta kepada pihak PT Garuda Indonesia Tbk, untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim Garuda per 31 Maret 2019 tersebut.

Menurut Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono, perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Garuda itu harus dilakukan paling lambat sampai dengan 26 Juli 2019, atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E, tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

"Di mana, di dalamnya diatur mengenai Laporan Keuangan yang wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7, tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan serta Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten," ujar Yulianto dalam keterangan tertulisnya (28/6).

Dia menjelaskan, pihak BEI juga meminta kepada pihak Garuda untuk melakukan public expose insidentil, atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia Tbk, per 31 Maret 2019.

Selain itu, lanjut Yulianto, pihak BEI juga mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada pihak Garuda atas pelanggaran pada Laporan Keuangan Interim tersebut.

Sementara itu, VP Corsec Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulisnya menuturkan, "Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut."

Dalam keterangan tersebut, Ikhsan menjelaskan soal pencatatan kerjasama inflight connectivity antara perseroan dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata). Menurut dia, kontrak antara keduanya berjalan delapan bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Menurut Ikhsan, Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar US$30 juta yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat.

"Sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu tiga tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka," ujarnya.

Adapun kerjasama inflight connectivity antara perusahaan itu, ujar Ikhsan, merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. Garuda juga tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam kerjasama ini. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…