Sebagai penumpang KRL CommuterLine menurut UU Perlindungan Konsumen, mempunyai hak yang sama dengan penumpang lainnya. Karena itu itu himbauan PT KCI yang tertulis di gerbong KRL berbunyi "Diminta Kesadarannya untuk memberikan tempat duduk...", itu seharusnya dihapuskan. Penumpang sejatinya menyadari dan ikhlas jika kondisi tempat duduk sudah terisi penuh. Hak penumpang pada prinsipnya sama.
Rosyani Siregar, Jakarta Pusat
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…
Sangat naif sekali jika pengelola jalan tol menilai semua pengemudi yang akan masuk gerbang tol sudah menyiapkan kartu tol dengan…
Membaca berita tentang kebijakan pengelola MRT yang akan mendidik penumpang MRT tidak membuang sampah di lingkungan stasiun pemberhentian, ini sebuah…
Kami sebagai pengguna jasa KRL CommuterLine memperhatikan dalam sebulan terakhir, ternyata jarak antar KRL (head away) rata-rata sekitar 12-15 menit,…