Mengulik Pajak Royalti di Indonesia

 

Oleh: Devitasari RSA, Staf Ditjen Pajak Kemenkeu

Sempat heboh karena dijuluki sebagai “Bapak Loro Ati Nasional” di dunia maya, Didi Kempot pun menjadi viral. Beberapa pengguna media sosial pun tampak memberikan cuitan kreatif untuk mendukung Sang Maestro Campursari tersebut. “Loro ati nek ditelateni yo dadi royalti" (Sakit hati kalau ditekuni akan menjadi (hasil) royalti) cuit @alimvnati melalui akun twitternya.

Tergelitik dengan ramainya bahasan tentang royalti, saya akan memberikan pandangan lain lewat aspek perpajakan. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, ro.yal.ti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksinya kepada orang yang mempunyai hak paten atas barang tersebut. Sedangkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf H Undang-Undang Pajak Penghasilan nomor 36 Tahun 2008, royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau penghitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak.

Jumlah yang dimaksud diatas merupakan imbalan atas penggunaan, pemberian maupun pelepasan dari suatu hak, antara lain atas penggunaan atau hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya; penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah; pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial; penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan elepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan.

Nah, untuk tarif pajak yang digunakan atas royalti sebesar 15% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final (termasuk PPh Pasal 23). Sebagai contoh, Didi Kempot merupakan seorang musisi yang mempunyai hak cipta dari lagu "Banyu Langit". Atas penjualan rekaman lagunya tersebut, Didi Kempot memperoleh royalti pada bulan Juni 2019 sebesar Rp 200.000.000. Maka pajak yang dipotong atas royalti tersebut sebesar :

15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000,-

Siapakah yang memotong? Pihak pemberi kerja, seperti manajemen, label musik, produser, dan lain-lain. Saat terutang untuk pajak royalti adalah pada saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur. Kode Akun Pajak untuk pajak royalti adalah 411124 dan Kode Jenis Setorannya 103.

Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, royalti wajib dicantumkan dalam formulir 1770 S dan 1770. Pada formulir 1770 S, royalti terdapat pada Lampiran I Bagian A : Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan Dikarenakan PPh Final dan/atau bersifat Final). Sedangkan pada formulir 1770, terdapat pada Halaman 2 Lampiran I Bagian D Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk Penghasilan Dikarenakan PPh Final dan/atau bersifat Final).

Ada pengecualian terhadap Wajib Pajak yang menerima royalti jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Yakni besarnya tarif pajak yang digunakan adalah lebih tinggi 100% dari tarif seharusnya.

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…