Industri Harus Bayar Pajak

Oleh: Fauzi Aziz

Pemerhati Ekonomi dan Industri

 

Mengacu pada pendapat umum yang berlaku, maka semua kegiatan maupun proses ekonomi yang profit center pada dasarnya harus bayar pajak, kecuali jika kegiatannya bersifat cost center, bisa saja dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Analog dengan itu, maka kegiatan industri sepanjang sudah profit center pada dasarnya harus bayar pajak.

Dan jika kegiatannya masih bersifat cost center  maka negara tidak harus membebani pajak kepada entitas industri. Contoh kegiatan promosi, R&D, pendidikan dan pelatihan harus dibebaskan dari kewajiban pembayaran pajak karena sifat kegiatannya masih berupa cost  center. Inilah prinsip umum perpajakan yang harus dipahami. Jadi kegiatan industri pada dasarnya menjadi obyek pajak. Yang penting adalah tarif pajaknya jangan sampai membebani.

Penulis melihat jika PPh badan dikenakan pada industri dengan tarif 30% rasanya ketinggian karena kira-kira sudah mengambil sepertiga dari pendapatan kotor sebelum dipotong pajak. Padahal sisanya yang 2/3 masih harus dibagi kepada pemegang saham, investor, manajemen, pekerja dan untuk ditahan sebagai dana cadangan baik untuk keperluan re-investasi dan sebagainya. Dalam hal tertentu adakalanya deviden tidak dibayarkan karena untuk memperkuat likuiditas industri dan menjaga cash flow.

Terkait dengan ini, maka dengan pertimbangan tertentu pemerintah dapat memberikan insentif dalam bentuk pembebasan atau pemberian keringanan pajak untuk keperluan investasi. Pembebasan dan pemberian keringanan ini dapat dipertimbangkan karena kegiatan investasi pada dasarnya masih bersifat cost center.

Pendapatannya masih bersifat expected return and expected profit. Karena itu penulis berpendapat bahwa kegiatan investasi, harusnya sedari awal pemerintah menyatakan bahwa semua kegiatan investasi baru adalah bebas pajak. Ketika sudah menjadi profit center, baru dikenakan pajak.

Dalam hubungan ini, maka peran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) yang transparan dan akuntabel dapat menjadi referensi utama bagi kementerian keuangan untuk memungut pajak atas industri yang statusnya sudah audited dan diendors oleh kementerian teknis yang bersangkutan.

Jika pendekatan berpikirnya seperti itu, maka selanjutnya kita masuk ke dalam pendekatan sistem industri. Secara sederhana proses industri berpegang pada satu mekanisme baku yakni Input >> Trough Put >> Output. Proses input menuju troughput  adalah wilayah critical area yang harus dilewati sampai menghasilkan output.

Biaya input yang mahal dan proses yang tidak efisien akan mempengaruhi harga output yang dihasilkan. Pemerintah sangat berkepentingan dengan mekanisme tersebut dan sebisa mungkin dengan sejumlah instrumen kebijakan dan progam diharapkan dapat menekan biaya serendah mungkin di sisi input dan throughput sehingga harga output nya menjadi low cost dan berdaya saing. Pada pendekatan proses ini ada pajak yang dikenakan yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan tarif flat 10%.

 

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…