40 Orang Lebih Ikut Gugat Pemerintah Terkait Polusi Udara

40 Orang Lebih Ikut Gugat Pemerintah Terkait Polusi Udara

NERACA

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan penyampaian gugatan warga negara kepada sejumlah institusi pemerintah untuk menuntut pemenuhan hak menikmati udara bersih di Ibu Kota melibatkan 40 sampai 50 orang calon penggugat.

"Persiapannya bisa dikatakan sudah 90 persen. Karena ini melibatkan banyak orang, sekitar 40-50 calon penggugat," kata pengacara publik LBH Jakarta Ayu Eza Tiara di Jakarta, Selasa (18/6).

Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) berencana melayangkan gugatan warga negara (Citizen Law Suit/CLS) guna menuntut hak untuk menikmati udara bersih.

Mereka akan melayangkan gugatan kepada tujuh tergugat, yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten. Penyampaian gugatan itu melibatkan lintas profesi, mulai dari pengojek, mahasiswa, peneliti, dosen, pengusaha, hingga advokat.

Ayu menjelaskan persiapan untuk penyampaian gugatan saat ini sampai pada tahap melengkapi keperluan administrasi. Persiapan, menurut dia, sudah dilakukan secara matang, termasuk dengan mengadakan pertemuan berkala dengan para calon penggugat.

Ia tidak ingin keterlibatan warga dalam aksi itu sekadar formalitas."Mereka nantinya bisa memberikan informasi yang lebih masif. Masyarakat menjadi berdaya, menjadi pintar, dan mencerdaskan," kata dia.

"Dari pembukaan pos pengaduan gugatan yang kami buka, ada 40 orang (calon penggugat). Kami seleksi lagi, yakinkan, apakah bersedia atau tidak? Jadi 37 orang. Kami seleksi lagi, jadi 28 orang," tambah dia.

Ditambah dengan 20 orang dari berbagai latar belakang yang memiliki kesadaran lingkungan dan bersedia menyampaikan gugatan, ia mengatakan, sementara ada 48 orang yang akan ikut mengajukan gugatan.

"Yang pasti Juni ini, tidak akan sampai Juli 2019. Kendalanya teknis sekali, bagian kelengkapan administrasi calon penggugat. Mungkin minggu ketiga atau keempat Juni," kata Ayu mengenai rencana pengajuan gugatan.

Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu membenarkan kualitas udara di Jakarta terus memburuk akibat polusi yang berasal dari berbagai sumber pencemar."Selain transportasi, ada sumber-sumber lain potensi polusi udara. Misalnya, pembakaran sampah yang tertangkap citra satelit. Memang sudah bukan di wilayah Jakarta, tetapi asapnya bisa kemana-mana," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…