Kuasa Hukum SN: Seluruh Kewajiban Telah Dibayar Lunas, BLBI BDNI Sudah Selesai

Kuasa Hukum SN: Seluruh Kewajiban Telah Dibayar Lunas, BLBI BDNI Sudah Selesai

NERACA

Jakarta - Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengungkapkan, penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat disesalkan. Otto menganggap penetapan itu bertentangan dengan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dengan Sjamsul sebagaimana tertuang dalam perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) tanggal 21 September 1998.

"Faktanya, Sjamsul pada tanggal 25 Mei 1999 telah memenuhi kewajibannya untuk membayar sebesar Rp28,404 triliun dengan cara yang disepakati dalam MSAA. Maka, penetapan tersangka atas Sjamsul dan Itjih sangat disesalkan," papar Otto, di Jakarta, Rabu (19/6).

Otto menjelaskan, seluruh kewajiban Sjamsul telah dibayar lunas. Hal itu dinyatakan pemerintah dalam surat Release and Discharge (RnD) tertanggal 25 Mei 1999. Salah satu poin dalam surat itu menyebutkan bahwa pemerintah menjamin untuk tidak menuntut Sjamsul dalam bentuk apapun, termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara pidana. Dan ini, Inti kesepakatan dalam MSAA:

SN mengikatkan diri hanya untuk menanggung kewajiban BDNI yang telah disepakati bersama BPPN sebesar Rp28,408 triliun, jumlah mana dihitung dan ditetapkan BPPN dari total kewajiban BDNI sebesar Rp 47,258 triliun dikurangi dengan aset BDNI sebesar Rp18,85 triliun

Kewajiban sebesar Rp28,408 triliun disepakati untuk diselesaikan dengan cara: (i) pembayaran setara tunai sebesar Rp 1 triliun, dan (ii) penyerahan aset berupa saham-saham perusahaan senilai Rp27,495 triliun. Apabila SN telah memenuhi kewajiban tersebut, maka Pemerintah berjanji dan menjamin memberikan imunitas untuk tidak menuntut SN dalam bentuk apapun, dalam hal ini termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara pidana.

Hal itu juga ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Inpres tersebut dikeluarkan pada 30 Desember 2002 dan ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri."Isi surat release and discharge yang dikeluarkan tersebut adalah sesuai dengan format yang ditentukan dalam MSAA," tutur Otto.

Kendati telah membayar lunas, kata Otto, ternyata KPK tidak menghormati janji-janji dan jaminan imunitas dari pemerintah kepada Sjamsul dengan menetapkannya menjadi tersangka bersama istrinya.

Sebelumnya KPK menetapkan obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI."Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru terhadap pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta.

Menurut Saut, penetapan tersangka pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Perbuatan Syafruddin diduga telah memperkaya Sjamsul dan Itjih sebanyak Rp 4,58 triliun. Mohar/Iwan

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…