Pelaksanaan Audit Investigasi BPK 2017 Soal BLBI Abaikan Prinsip Independen
NERACA
Jakarta - Pelaksanaan audit investigasi BPK 2017 atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syamsul Nursalim dinilai telah melanggar prinsip independen, objektif dan professional sehingga hasilnya menjadi keliru dan bertentangan dengan audit BPK yang sebelumnya telah dilakukan pada 2002 dan 2006. Pada audit BPK pada 2002 dan 2006 tidak ada kerugian negara, tapi pada 2017 tiba-tiba ada kerugian Negara dalam pemberian SKL tersebut.
“Auditor yang melakukan audit investigasi 2017 itu tidak melaksanakan prinsip independen, objektif dan professional dan inilah yang kami gugat,” kata Dr. Maqdir Ismail LLM, SH pengacara SN. Bersama pengacara senior Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, Maqdir telah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, agar pengadilan membatalkan audit Investigasi BPK 2002 tersebut.
“Yang kami gugat itu bukan laporan BPK-RI tetapi pada prosedur yang tidak mengikuti Undang-undang dan Peraturan BPK sendiri mengenai Standar Pemeriksaaan Keuangan Negara,” kata Maqdir dalam keterangan persnya, Rabu (19/6).
Audit tersebut hanya menggunakan satu sumber yaitu data dari hasil penyelidikan KPK. Auditor tidak pernah melakukan konfirmasi terhadap auditee (pihak yang bertanggung jawab atau yang diperiksa), dalam hal ini adalah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Syamsul Nursalim.
“Karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku, kami menggugat dan meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa Audit BPK 2017 tidak berkekuatan hukum yang mengikat. Penentuan kerugian negara di laporan audit ini tidak bisa dipakai sebagai dasar dalam penyidikan SN,” katanya.
Sementara Otto mengatakan, SKL yang diberikan pemerintah melalui BPPN pada April 2004 itu sebetulnya hanya untuk memberikan kepastian hukum, bukan tanda bahwa SN sebagai pemegang saham BDNI sudah melunasi kewajibannya.
Pelunasan kewajiban BLBI oleh SN telah berlangsung jauh sebelumnya yaitu pada Mai 1999, saat perjanjian Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) antara SN dengan pemerintah dinyatakan closing. Ini ditandai dengan pemberian surat release and discharge (R&D) pada tanggal yang sama dan ditangani oleh Menteri Keuangan saat itu Bambang Subianto, Kepala Deputi BPPN Farid Harianto dan SN sendiri.
Surat R&D ini memuat pernyataan bahwa pemerintah tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apapun terhadap dugaan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan BLBI. Surat ini terdiri dua dokumen yaitu Shareholders Loan Release yang terakit dengan BMPK dan Liquidity Support Release terkait dengan BLBI.
Penandatangan R&D kemudian diikuti oleh Surat Pernyataan (Letter of Statement) yang dibuat SN dan BPPN pada 25 Mei 1999 di hadapan notaris Merryana Suryana dimana BPPN menyatakan bahwa transaksi yang tertera di dalam MSAA telah dilaksanakan oleh Syamsul Nursalim. Dalam pernyatan ini, pemerintah juga berjanji dan menjamin untuk tidak menuntut SN dalam bentuk apapun, termasuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan secara pidana.
“Berdasarkan hal tersebut, sudah sejak 21 tahun lalu pemerintah telah berjanji tidak akan menuntut SN secara pidana, dan kenapa tiba-tiba KPK sebagai bagian pemerintah mengabaikan perjanjian dengan menjadikan SN dan isterinya sebagai tersangka yang telah merugikan negara,” kata Otto.
SN dan isterinya diperlakukan tidak adil karena sudah 20 tahun lalu kewajibannya terhadap negara telah dipenuhi seperti yang ditetapkan dalam MSAA. Dalam MSAA itu, SN sebagai pemegang pengendali Bank BDNI diwajibkan untuk melunasi kewajiban BLBI sekitar Rp 28 triliun, dimana Rp 1 triliun dibayar dalam bentuk tunai, dan sisanya sekitar Rp 27 triliun dalam bentuk saham di 12 perusahaan.“Seyogyanya KPK sebagai bagian pemerintah harus mentaati perjanjian tersebut agar keadilan dan kepastian hukum bisa ditegakkan,” kata Otto.
Langkah KPK yang menjadikan SN sebagai tersangka telah melanggar hak immunitas yang diberikan oleh pemerintah pada 20 tahun lalu. Namun sampai saat ini, belum ada satupun instansi pemerintah yang bersuara terhadap kisruh SKL BLBI ini. Mohar/Iwan
NERACA Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menagih pajak kepada pihak…
NERACA Tangerang Selatan - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Soesanto, mengingatkan agar para kepala desa (kades)…
NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menerapkan kolaborasi dengan berbagai pihak atau pentahelix, mulai dari kementerian/lembaga…
NERACA Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menagih pajak kepada pihak…
NERACA Tangerang Selatan - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Soesanto, mengingatkan agar para kepala desa (kades)…
NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menerapkan kolaborasi dengan berbagai pihak atau pentahelix, mulai dari kementerian/lembaga…