Pengusaha Berharap Sengketa Pelabuhan Marunda Segera Selesai

Pengusaha Berharap Sengketa Pelabuhan Marunda Segera Selesai  

NERACA

Jakarta - Ketua Umum Indonesia Shipowner Association (INSA) Carmelita Hartoto berharap sengketa antara PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pembangunan Pelabuhan Marunda bisa segera diselesaikan, karena pelabuhan tersebut sangat penting.

"Harus dicari jalan yang 'win win', agar kegiatan yang ada di Pelabuhan Marunda itu tidak terganggu dan tetap berjalan," ujar Carmelita di Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu menilai keberadaan Pelabuhan Marunda sangat penting dan bisa menjadi penopang Pelabuhan Tanjung Priok."Keberadaan Pelabuhan Marunda ini penting, karena yang dikerjakan barang yang berbeda," ucap dia.

Pelabuhan Marunda dibangun untuk kegiatan muatan curah seperti batu bara, komoditas cair, dan lainnya, berbeda dengan kegiatan Tanjung Priok yang fokus pada kontainer."Pelabuhan Tanjung Priok lebih banyak berkonsentrasi dengan kontainer, sementara Marunda mengangkut barang curah," tutur dia.

Carmelita berharap investasi pembangunan Pelabuhan Marunda bisa terus berjalan untuk melengkapi peralatan yang dibutuhkan, sehingga pelayanannya bisa berjalan maksimal."Pelabuhan Tanjung Priok, istilahnya dalam investasi alat-alatnya kan sudah banyak, tapi Pelabuhan Marunda harus berinvestasi lebih banyak lagi, bagaimana mereka memberikan servis kepada pelanggan-pelanggannya, dalam hal ini pelayaran barang curah, jadi harapan kami, mereka terus berinvestasi," tutur Carmelita.

Polemik pembangunan Pelabuhan Marunda bermula saat PT Karya Teknik Utama (KTU) memenangi tender pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004.

Setahun kemudian, KTU dan KBN sepakat membentuk usaha patungan PT KCN dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15 persen dan KTU 85 persen.

Masalah muncul setelah pergantian direksi pada November 2012, ketika Sattar Taba menduduki kursi Direktur Utama KBN.

Saat itu KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.

Meski demikian, KBN tetap merasa memiliki saham 50 persen di KCN dan kemudian mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…