Mungkinkan PBI untuk UMKM Dinaikkan?

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) seperti Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) atau Baitulmaal Waa Tanwil (BMT) memiliki konsistensi yang tinggi dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bahkan nyaris dalam portofolio yang ada selama ini 100 % pembiayaan yang diberikan untuk sektor UMKM. Dengan pendekatan ini, maka wajar dalam laporan tentang laju pertumbuhan ekonomi di setiap pemerintahan daerah selalu memberikan potret tentang pengaruh LKMS dalam mendorong pertumbuhan domestik bruto (PDB). Namun jika dianalisa seksama, sangat tidak adil dalam menumbuhkan UMKM di republik ini hanya dibebankan kepada LKM atau LKMS saja, sementara peran lembaga perbankan yang ada  selama ini hanya berkewajiban dalam menyalurkan kredit dan pembiayaan sebesar 20% berdasarkan Peraturan BI No. 12/12/PBI/ 2015.

Regulasi PBI tersebut mengisyaratkan komitmen perbankan terhadap pelaku UMKM yang selama ini 99,9% pelaku usaha masyarakat Indonesia, hanya 20% kredit yang disalurkan. Sisanya adalah untuk pelaku – pekaku usaha  besar yang jumlahnya tak ada 5%. Dengan demikian sangat mustahil kebijakan pemerintah dalam mendorong pengurangan kesenjangan sosial atau gini rasio apabila kebijakan keuangan nasional khususnya perbankan untuk UMKM hanya 20%.  

Pada hal gini rasio yang ada di republik ini sebesar 0,384, dengan gini rasio sangat mengkhawatirkan bagi persoalan sosial yang ada di negeri ini. Maka untuk mendorog adanya penurunan kesenjangan sosial atau gini rasio pemerintah harus mendorong kebijakan yang populis yang mendorong pada kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Portofolio kredit atau pembiayaan perbankan kepada UMKM harus dinaikkan lebih dari 20%. Dorongan dan pengembangan terhadap LKMS/ LKMS harus dipercepat dan melakukan modernisasi, dengan demikian akan memudahkan kepada masyarakat dalam mengembangkan usaha. Sayang sekali sejauh ini modal yang dimiliki oleh pelaku LKM/LKMS sangat minim, sehingga kemampuan – kemampuan dalam mengcover pelaku UMKM sangat terbatas sekali. Hal ini yang mendorong peningkatan pertumbuhan PDB Indonesia dibandingkan dengan negara lain sangat rendah sekali.

Namun dengan adanya LKMS yang dikembangkan oleh BMT atau BTM dengan menghimpun dana masyarakat dan dana sosial harapan untuk  meningkatkan pembiayaan UMKM akan terus berlanjut secara signifikan dengan sinergisitas program yang dimiliki oleh pemerintah seperti Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir dan Ultra Mikro. Program tersebut diyakini memiliki tingkat inklusi yang bagus dalam memberikan akses permodalan kepada pelaku UMKM.

Tapi juga perlu didorong lebih radikal kebijakan dari atas berupa komitmen perbankan dalam menyalurkan kireditnya kepada UMKM. Persoalan narasi yang mengatakan UMKM adalah bisnis wong cilik, semua kembali kepada sudut pandang dalam keberpihakan terhadap rakyat. Semua itu pasti bisa jika ada kebijakan dari pemerintah yang mengaturnya secara progresif dan radikal untuk kepentingan masyarakat. 

Bisa juga dengan membuat kebijakan bank UMKM secara khusus apabila perbankan yang ada tak mau meningkatkan portofolio pembiayaan UMKM. Dengan adanya bank UMKM selanjutnya dilinierkan dengan kebijakan pemerintah daerah yang sejauh ini memiliki BPD untuk membuka chanel khusus pembiayaan inklusi kepada pelaku UMKM. Dengan demikian kebijakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan sangat jelas arahnya dan bukan selalu berpihak kepada segelintir para kartel yang sejauh ini diragukan terhadap pembangunan ekonomi manakala terjadi krisis ekonomi. 

 

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…