Audit Tak Standar, Laporan Keuangan Garuda Berpotensi Kena Sanksi

Oleh: Djony Edward

Kementerian Keuangan menyimpulkan bahwa audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) tidak sesuai standar akuntansi yang berlaku. Karena itu Garuda kemungkinan besar akan dikenakan sanksi sesuai kesalahan yang dilakukannya.

Ihwal kesimpulan audit laporan keuangan Garuda tidak sesuai standar akuntansi tersebut diungkap oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Hadiyanto. Ia menyatakan Kemenkeu sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik (KAP) terkait laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018.

Adapun KAP yang dimaksud adalah Tanubrata Sutanto Brata Fahmi Bambang & Rakan Member of BDO Internasional.

"Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," kata Hadiyanto hari ini.

Hingga saat ini Kemenkeu tidak bisa memberikan sanksi secara langsung meskipun sudah ada kesimpulan yang menyebut audit tidak sesuai standar akuntansi. Pasalnya, Garuda merupakan perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya dimiliki oleh publik.

Sehingga sanksi yang berkaitan dengan dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan audit dan pemberian opini perlu secara bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di-assess , sehingga sanksi apa yang bisa diterapkan.

Assessment adalah suatu proses untuk mengetahui kemampuan seseorang atau  perusahaan terhadap suatu kompetensi atau pembuktiana berdasarkan bukti-bukti kuat.

Meski demikian, Hadiyanto mengaku pihak Kementerian Keuangan sudah berkoordinasi dengan OJK. Hanya saja, mengenai penetapan sanksinya belum diputuskan.

Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal mengatakan saat ini pihaknya memang sudah diperiksa oleh PT Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Posisinya masih menunggu. Kalau disuruhnya apa ya kita tunggu saja," ujarnya saat dipanggil oleh DPR pada akhir Mei 2019 lalu.

Fuad menegaskan bahwa manajemen tidak berniat melakukan apapun sebelum keputusan dari regulator keluar. Dia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengubah laporan keuangannya.

Jika BEI, OJK ataupun BPK menginstruksikan Garuda harus menyajikan kembali laporan keuangan, manajemen Garuda masih akan berunding terlebih dahulu dengan auditornya.

"Ya kita lihat siapa yang berwenang ini salah atau tidak. Kalau suruh re-statement ya kita harus ngomong sama auditornya lagi," demikian Fuad.

Persoalan laporan keuangan Garuda 2018 menjadi sorotan lantaran perolehan laba bersih perusahaan dianggap janggal.

Pada 2018 GIAA mencatatkan laba bersih US$809,85 ribu atau setara Rp11,33 miliar (kurs Rp14.000). Laba itu berkat melambungnya pendapatan usaha lainnya yang totalnya mencapai US$306,88 juta. 

Ternyata ada dua komisaris yang enggan menandatangani laporan keuangan itu. Mereka merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia.

Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 23.

Sebab manajemen Garuda Indonesia mengakui pendapatan dari Mahata sebesar US$239,94 juta, yang diantaranya sebesar US$28 juta merupakan bagian dari bagi hasil yang didapat dari PT Sriwijaya Air. Padahal uang itu masih dalam bentuk piutang, namun diakui perusahaan masuk dalam pendapatan.

Namun pemegang saham terbesar yakni pemerintah berpandangan sebaliknya. Mereka menyetujui laporan keuangan tersebut.

Menurut Ekonom Indef Enny Sri Hartati apa yang dilakukan Garuda Indonesia termasuk manipulasi penyajian laporan keuangan. Jika terungkap maka akan merusak citra perusahaan.

"Itu namanya manipulasi pelaporan. Kan piutang artinya pendapatan belum tertagih. Jadi piutang tetap piutang," ujar Enny kepada media beberapa waktu lalu.

Sebagai pemegang saham terbesar, sudah seharusnya pemerintah melakukan pengawasan melalui komisaris yang ditempatkan. Enny mempertanyakan sikap komisaris perwakilan dari pemerintah di Garuda. "Ada apa? Pertanyaannya kok bisa begitu. Yang bisa menjawab ya pemegang saham terbesar," tambahnya.

Garuda, menurut Enny, sebagai perusahaan yang tercatat di pasar modal seharusnya sadar untuk melakukan hal-hal yang terbuka. Konsekuensinya jika melakukan hal yang tidak transparan akan mengurangi kepercayaan publik.

Sebenarnya kenapa BUMN kita dorong go public supaya tata kelolanya lebih transparan. Sehingga sebenarnya membantu direksi untuk tidak terlalu ada tekanan kepentingan politik.

Nah, dengan kondisi Garuda yang sudah lama go public, tapi masih ditemukan semacam manipulasi laporan keuangan, menunjukkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance—GCG) tidak jalan. Wajar saja bila kemudian saham Garuda anjlog setelah diketahui adanya dugaan manipulasi laporan keuangan tersebut,

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai induk semang Garuda tentu patut dipertanyakan pembinaannya selama ini. Termasuk DPR, BPK serta KPK perlu memelototi apa yang sesungguhnya terjadi. Apakah murni semacam salah penyajian? Penyajian yang dibesar-besarkan? Atau justru murni ada manipulasi di dalamnya?

Itu sebabnya kasus laporan keuangan Garuda yang diduga telah dimanipulasi tersebut harus menjadi perhatian kita bersama. Lantas sanksi apa yang akan diterima Garuda? Tentu yang memberikan efek jera, agar dugaan manipulasi laporan keuangan tak perlu terjadi lagi di pasar modal. (www.nusantara.news)

 

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…