KPK Klarifikasi Rommy Soal Fakta Persidangan Terdakwa Haris dan Muafaq

KPK Klarifikasi Rommy Soal Fakta Persidangan Terdakwa Haris dan Muafaq

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi tersangka Romahurmuziy alias Rommy soal beberapa fakta yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi.

KPK pada Jumat (14/6) memeriksa Rommy dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019."Dalam pemeriksaan sebagai tersangka tadi didalami terkait dengan peran tersangka diklarifikasi beberapa informasi-informasi, sebagian kita tahu itu juga sudah muncul di proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/6).

Usai diperiksa, Rommy sempat dikonfirmasi awak media soal beberapa fakta sidang dengan terdakwa Haris dan Muafaq tersebut.

Pertama, Rommy dikonfirmasi soal pernyataan Sekjen Kemenag Nur Kholis yang menyebutkan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan pasang badan demi pancalonan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanuddin.

Namun, Rommy mengaku tidak mengetahui hal tersebut."Saya tidak tahu kalimat itu, saya tidak tahu," kata Rommy.

Kedua, Rommy juga mengaku tidak mengetahui soal calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab yang mengaku menerima bantuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp41,4 juta untuk kampanye.

Abdul Wahab adalah adik sepupu Rommy."Saya tidak tahu soal itu," kata dia. 

Kemudian KPK akan memanggil tiga calon rektor dari beberapa Universitas Islam Negeri (UIN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy."Dalam bulan Juni ini, kami rencana juga sudah mulai melakukan pemeriksaan untuk sejumlah calon rektor Universitas Islam Negeri di beberapa daerah, surat sudah kami sampaikan. Ada tiga calon, kalau calon yang akan dipilih itu tiga yang terbaik untuk dipilih salah satunya jadi mereka kami periksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Febri.

Menurut dia, lembaganya membutuhkan pemeriksaan calon rektor tersebut berawal dari beberapa fakta baru dalam proses penyidikan dengan tersangka Romahurmuziy."Kami menemukan beberapa fakta-fakta baru sehingga dibutuhkan proses pemeriksaan terhadap para calon rektor, tiga besar dari calon rektor. Saya belum bisa sebutkan secara lebih detil UIN yang mana saja karena UIN ini kan di bawah Kementerian Agama," ungkap Febri.

Terkait pemanggilan calon-calon rektor itu, Febri menyatakan bahwa nantinya lembaganya akan mendalami sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan dugaan peran tersangka Rommy dalam kasus suap jabatan di Kemenag.

"Kami mendapatkan informasi baru yang perlu kami klarifikasi. Tentu terkait dengan sejauh mana pengetahuan mereka dan apa yang mereka alami terkait dengan dugaan peran tersangka RMY dalam proses ini, lebih rinci dari itu saya belum bisa menyampaikan," tutur dia. 

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada Rabu (29/5). Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…