Keputusan KPK Janggal dan Sangat Mengejutkan

 

Oleh: Usman Andhika, Pemerhati Masalah Ekonomi

 

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi, sungguh sangat janggal dan mengejutkan. Keputusan tersebut memperlihatkan rendahnya konsistensi pemerintah dalam melaksanakan aturannya sendiri sehingga mengacaukan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Banyak pihak menyesalkan keputusan tersebut karena pemerintah sebenarnya telah terikat perjanjian hukum yang sangat kuat. KPK juga terkesan memaksakan diri karena argumentasinya lemah untuk mentersangkakan SN dan istrinya. Pengusaha ini sudah menandatangani perjanjian penyelesaian utang BLBI, sudah memperoleh surat Release & Discharge (R&D) dan kemudian menerima Surat Keterangan Lunas (SKL).

KPK dalam pengumumannya pada Senin (10/6) menetapkan SN dan istrinya sebagai tersangka kasus BLBI. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan total kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun. Dikatakan bahwa KPK sudah menyelidiki keduanya sejak Agustus 2013 serta telah mengirim surat untuk penyidikan lebih lanjut, tapi keduanya tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan KPK.

Atas keputusan KPK tersebut, pengacara Dr. Maqdir Ismail menilainya sebagai sangat janggal dan tidak masuk akal. Maqdir  mengingatkan, Pemerintah dan SN telah menandatangani Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) sebagai penyelesaian hutan BDNI. Pada 1999, perjanjian MSAA itu telah terpenuhi (closing) yang disahkan dengan penerbitan surat Release and Discharge (R & D), bahkan sudah dikukuhkan dengan Akta Notaris Letter of Statement.

“Dengan demikian sejak tahun 1998-1999 seluruh aset termasuk hutang petambak Dipasena telah sepenuhnya milik dan di bawah kendali pemerintah. Apakah akan diberikan keringanan (haircut), dihapuskan, ataupun dijual sudah sepenuhnya kewenangan pemerintah, bukan lagi kewenangan SN. Sekarang, mengapa urusan hapus atau tidak mengapus hutang petambak Dipasena kembali dikait-kaitkan dengan SN?” kata Maqdir, yang juga kuasa hukum SN dan istrinya.

Maqdir menyayangkan penetapan tersangka tersebut bersumber dari SKL yang merupakan tindakan administrative dari pimpinan BPPN. “Selain itu, kalau terjadi kerugian negara akibat penjualan asset Dipasena, dapat dipastikan hal itu terjadi bukan atas persetujuan Bapak dan Ibu Sjamsul Nursalim,” tandasnya.

Maqdir juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2002 dan 2006 seluruh kewajiban SN sudah terpenuhi. Laporan Audit BPK pada tahun 2006 intinya mengkonfirmasikan bahwa SKL telah layak diterbitkan kepada SN, karena ia telah memenuhi semua kewajiban berdasarkan MSAA.

Maka sangat aneh ketika kemudian pada 2017 KPK meminta BPK melakukan audit investigative yang hasilnya bertolak belakang dengan audit sebelumnya. “Maka sangat mencurigakan mengapa KPK mengabaikan kedua laporan audit tersebut, dan malah meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan kembali pada Agustus 2017. BPK lalu menerbitkan laporan audit Investigasi dengan hanya mendasarkan pada alat bukti, data, dan informasi sepihak dari KPK. Kesimpulan Audit BPK 2017 ini sama sekali bertentangan dengan kesimpulan kedua laporan audit BPK sebelumnya. Permintaan pemeriksaan ulang itu patut diduga dengan tujuan untuk mendukung argumentasi dan tuduhan KPK”.

Inilah yang memperlihatkan tidak adanya konsistensi lembaga penegak hukum dalam menyikapi keputusan lembaga tinggi Negara seperti BPK. KPK seolah memaksakan diri untuk memperkarakan kasus BLBI meski masalah tersebut sudah lama s elesai. Pada komisioner KPK yang sudah hamper habis masa jabatannya seolah “mencari-cari” barang bukti, meskipun dengan cara yang tidak proporsional.

Kita juga perlu menggarisbawahi pendapat ahli hukum, Prof Nindyo Pramono, bahwa dalam satu perjanjian perdata, seperti MSAA, apakah terjadi  misrepresentasi atau tidak harus melalui keputusan pengadilan. Menurut Nindyo, dalam hukum perdata misrepresentasi tidak ada dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan. Jadi, ini bukan perkara pidana, melainkan perdata.

Kita juga ingin mengingatkan bahwa proses panjang hingga keluarnya SKL seperti yang diterima oleh SN, didasarkan atas berbagai produk hukum yang berlaku sah dan mengikat. Ada UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Ketetapan (TAP) MPR Nomor X/MPR/2001, TAP MPR Nomor VI/MPR/2002, juga Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002[3]. 

Tak mengherankan bila ahli hukum Tata Negara, Prof. Dr. Mahfud MD, pernah menegaskan kasus BLBI sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Karenanya, pengungkapan kasus BLBI jelas bertentangan dengan jaminan kepastian hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Sependapat dengan pandangan tersebut, kita perlu mengingatkan bahwa semangat anti-korupsi harus ditegakkan secara menyeluruh, namun harus memperhatikan prinsip pegangan, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Maka, sikap dan keputusan KPK bisa merusak kepastian hukum di negeri ini yang akan menimbulkan kegelisahan dan kekhawatiran dunia usaha. Ada kecemasan bahwa tidak ada yang pasti di negeri tercinta ini. Secara jangka panjang citra itu sangat merugikan.

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…