THR = Tidak Harus Ribut

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo,

Selamat kepada yang telah menerima THR dan tentunya dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan lebaran yang cenderung harga sembako telah meroket. Meski demikian, bagi yang belum menerima THR tentu sangat disayangkan karena THR menjadi bagian dari potret industrialisasi. Setali tiga uang dari THR adalah gaji ke-13, terutama bagi ASN dan juga pegawai swasta yang klasifikasinya bisa disamakan dengan ASN. Jika dicermati ada banyak faktor yang mendasari mengapa THR dan gaji ke-13 belum dan atau tidak dibayarkan oleh dunia usaha. Mengapa dunia usaha karena ASN sudah dipastikan tidak ada kendala terhadap pembayaran THR dan gaji ke-13. Tidak bisa dipungkiri bahwa dunia usaha sangat berkepentingan terhadap operasionalnya sehingga mampu menciptakan laba yang kemudian menjadi acuan bagi pembayaran THR dan gaji ke-13, plus berbagai bonus yang bisa dibayarkan.

THR dan gaji ke-13 bisa menjadi persoalan karena dunia usaha menganggap sebagai cost, meski sejatinya adalah pos pembayaran yang sudah harus dipersiapkan sedari dini karena pos pengeluarannya menjadi rutin tahunan. Sayangnya, ada dunia usaha yang justru menganggap THR dan gaji ke-13 sebagai beban yang harus di siasati untuk dapat berkelit, bukan justru ditaati sesuai dengan perundangan dan regulasi yang berlaku. Jika ini yang terjadi maka bukan tidak mungkin setiap tahun akan rutin terjadi konflik antara dunia usaha vs buruh – karyawan. Artinya, Kementerian Ketenagakerjaan, lembaga tripartit dan juga kalangan dunia usaha dan serikat buruh harus melihat ini sebagai suatu komitmen bersama. Jika hal ini disadari bersama maka tidak ada alasan mengebiri hak buruh – karyawan, termasuk salah satunya adalah pembayaran THR dan gaji ke-13.

Persoalan lain dari THR dan gaji ke-13 adalah pertimbangan pemanfaatannya. Bukan rahasia lagi jika THR dan gaji ke-13 adalah amunisi tambahan yang dimanfaatkan demi seremonial lebaran. Betapa banyak dana THR dan gaji ke-13 yang akhirnya menguap hanya untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif semata, sementara pertimbangan untuk investasi tidak terpikirkan. Tentu sah saja jika THR dimanfaatkan untuk konsumtif di hari lebaran karena pemaknaan dari THR adalah Tunjangan Hari Raya, meski di sisi lain bisa juga dimanfaatkan untuk kepentingan investasi sehingga produktif memberikan nilai manfaat, baik itu menambah pasive income atau active income. Perilaku konsumtif dibalik THR dan gaji ke-13 bukan semata-mata demi pemuasan nafsu lebaran, meskipun tidak bisa dipungkiri inflasi selama ramadhan – lebaran cenderung meningkat tiap tahun.

Memang tidak mudah untuk meredam nafsu konsumtif selama ramadhan – lebaran dan karenanya THR dan gaji ke-13 menjadi amunisi tambahan yang harus dialokasikan demi pemenuhan kebutuhan lebaran, termasuk tentunya kegiatan mudik yang juga menyerap banyak anggaran. Oleh karena itu beralasan jika lebaran tidak bisa terlepas dari ancaman kejahatan yang semuanya bermuara kepada tujuan mendapatkan uang untuk lebaran. Artinya, temuan berbagai kasus uang palsu dan beredarnya sejumlah produk kedaluarsa adalah modus licik untuk mendapatkan keuntungan sesaat. Bahkan, demi mendapatkan THR dan gaji ke-13 maka tidak jarang terjadi konflik antara dunia usaha dan karyawan.

Belajar bijak dari berbagai kasus konflik THR dan gaji ke-13 maka sangat beralasan jika kemudian persepsian dan konotasi dari THR bukan lagi sekedar tunjangan hari raya tapi juga harus dimaknai Tidak Harus Ribut. Setidaknya kedepan ketika industrialisasi akan lebih memanfaatkan robotik maka tidak akan ada lagi ribut terkait THR dan gaji ke-13. Hal ini bukan tanpa alasan karena sumber daya robot dipastikan akan menggantikan sumber daya manusia.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…