24 Kabupaten/Kota di Jabar Raih Opini WTP

24 Kabupaten/Kota di Jabar Raih Opini WTP

NERACA

Bandung - Sebanyak 24 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tiga Pemda lainnya, yakni Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Bandung Barat, mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dengan begitu, seluruh Pemda di Jawa Barat tidak ada yang meyabet opini disclaimer.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam siaran persnya, dikutip dari Antara, kemarin, mengapresiasi kinerja Pemkab dan Pemkot di Jawa Barat yang menyandang opini WTP. Emil, demikian Ridwan Kamil disapa, mendorong pemda lain untuk mencapai opini yang sama.

Emil pun tak lupa memberi sanjungan kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat. Pasalnya, Pemdaprov Jawa Barat mendapat opini WTP."Jika tidak ada kontribusi ketiga pihak ini, kinerja terbaik Pemprov Jabar tidak akan tercapai," kata dia.

Kepala BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syifa mengatakan bahwa ada beberapa rekomendasi dalam LKPD 2018 terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta Kepatuhan terhadap peraturan perundangan."Memang tidak semuanya (laporan keuangan) itu sempurna, termasuk kami pun di dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan itu ada batas materialitas, ada toleransi-toleransi kesalahan yang bisa kami tolerir," ujar Arman.

Ada kebijakan transaksi non tunai yang dilakukan perangkat daerah, namun, kata Arman, dalam pelaksanaannya ada beberapa OPD yang melakukan transaksinya secara tunai untuk melaksanakan kegiatan.

Menurut dia, hal itu akan meningkatkan risiko penyimpangan dan ketekoran kas."Kami menilai ketaatan atas, pertama ada kebijakan transaksi non tunai. Karena ada beberapa OPD yang mengambil tunai untuk pelaksanaan beberapa kegiatannya," kata dia.

Arman melanjutkan bahwa dalam proses pemeriksaan, proses transaksi yang mengakibatkan selisih kas dapat diselesaikan secara adminitratif. Dengan kata lain, sudah tidak ada ketekoran kas."Ada beberapa penyimpangan yang dilakukan bendaharawan yang mengakibatkan ketekoran kas. Tapi dalam proses pemeriksaan kerugian itu sudah dipulihkan, artinya secara administratif sudah tidak ada ketekoran kas. Itu yang menyebabkan tidak menjadi pengecualian," kata dia.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, menegaskan bahwa Pemdaprov Jawa Barat berkomitmen untuk menindaklajuti rekomendasi tersebut.

Sebagai informasi, bahwa dari semua rekomendasi yang diberikan BPK atas LHP LKPD Tahun Anggaran 2017 Pemdaprov Jawa Barat menindaklanjuti 63 persen."Insya Allah tahun ini akan ditindaklanjuti minimal ada tambahan tidak lagi 60-an persen. Jadi, ada tambahan realisasi rekomendasi di pihak kami," kata dia. Ant

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…