Halal Watch Ajukan Uji Materi Peraturan Pemerintah Soal Produk Halal

Halal Watch Ajukan Uji Materi Peraturan Pemerintah Soal Produk Halal 

NERACA

Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan pihaknya mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap regulasi turunan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Terdapat sejumlah alasan penting kami lakukan 'judicial review' ini," kata Ikhsan saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (23/5).

Dia mengatakan uji materi itu untuk PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH. Singkat kata, pada Kamis 23 Mei 2019 Ikhsan menyoal tidak selarasnya PP JPH yang merupakan aturan turunan UU JPH terhadap UU JPH.

Uji materi, kata dia, dilakukan karena PP yang diundangkan pada 3 Mei 2019 itu berpotensi membebani masyarakat, terutama dunia usaha, yang mengajukan Sertifikasi Halal. Mandatory atau kewajiban Sertifikasi Halal juga akan membebani usaha kecil, makro, kecil dan menengah (UMKM)."Seharusnya negara memberi subsidi Sertifikasi Halal bagi UMKM atau tidak dibebankan kepada pihak lain sebagaimana Pasal 62 dan Pasal 63 PP JPH," kata dia.

PP JPH, kata dia, mengurangi kewenangan Majelis Ulama Indonesia sebagai pemangku kepentingan yang diamanatkan UU JPH. Regulasi itu mengamanatkan MUI sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menetapkan kehalalan produk.

"Kewenangan MUI untuk menentukan anggota Sidang Fatwa melalui PP diintervensi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Padahal kewenangan itu adalah ranah MUI untuk menentukan ulama dan ahli yang bisa bersidang. Kompetensi menentukan anggota sidang ada di MUI bukan dari unsur lain," ujar dia.

Alasan uji materi selanjutnya, kata Ikhsan, adalah MUI dalam UU JPH memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi terhadap Auditor Halal yang mengisi Lembaga Pemeriksa Halal sebagaimana UU JPH pasal 14 ayat 2 huruf f.

Tetapi kemudian dalam peraturan turunan UU JPH pada PP JPH Pasal 22 ayat 2 yang terbit belakangan, MUI tidak memiliki kewenangan sertifikasi Auditor Halal tetapi dialihkan kepada BPJPH dan oleh lembaga pendidikan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Persoalan berikutnya, kata dia, dalam Pasal 25 pada PP JPH memungkinkan Sertifikasi Halal produk dari negara lain dapat berlaku di Indonesia sesuai kesepakatan kerja sama internasional dalam aturan tersebut.

"Maka ini berpotensi memudahkan masuknya produk impor dari luar negeri. Pasar Indonesia akan dibanjiri produk impor karena pengakuan sertifikasi halalnya tidak didasarkan pada standar MUI. Padahal dalam UU JPH diatur bahwa menetapkan kehalalan produk itu kewenangan MUI," kata dia.

Alasan terakhir, Ikhsan mengatakan jiwa dari PP 31 itu pada intinya mengambil kewenangan pemangku kepentingan yang lain. Seharusnya peraturan turunan itu membangun kerja sama sehingga memicu pertumbuhan produk halal dan Industri halal di Indonesia. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…