KPK: Pemberi Gratifikasi Juga Akan Dipanggil

KPK: Pemberi Gratifikasi Juga Akan Dipanggil

NERACA

Palembang - Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan jika selama ini institusinya sebatas menerima laporan dari pihak yang menerima gratifikasi maka ke depan juga akan aktif dengan memanggil pihak pemberi.

Saut di Palembang, Kamis (23/5), mengatakan, dirinya merujuk kejadian di Jakarta yang mana mendapati fenomena banyak penjabat yang melapor ke KPK sembari menyerahkan hadiah yang diterimanya (gratifikasi).

Saut di Palembang dalam kegiatan penandatangan kesepakatan bersama antara gubernur dan bupati, walikota se-Sumsel dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel dan Kepulauan Babel tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, dan dengan Kepala Wilayah BPN Sumsel tentang kerja sama bidang pertanahan.

“Bisa jadi, seseorang tersebut tidak terbiasa menolak pemberian, namun di sisi lain ini merepotkan KPK karena akan terulang. Ke depan kami akan panggil dua-duanya, siapa yang memberi dan siapa yang menerima, kan sudah tahu tidak boleh kenapa tetap diberi,” kata dia.

Ia menggarisbawahi bahwa masyarakat harus memahami, seseorang yang melaporkan pemberian dari pihak lain, itu bukan berarti tidak korupsi. Bisa saja, hal itu dilakukan untuk pencitraan atau ingin memperoleh penghargaan dari organisasi tertentu.

Untuk itu, KPK tidak henti-hentinya mengingatkan para pejabat negara yang bertindak sebagai Aparatur Sipil Negara untuk tidak menerima hadiah karena perbuatan itu masuk dalam gratifikasi. Hadiah dalam berbagai bentuk, termasuk hadiah Lebaran.

Terkait ini, jajaran pimpinan KPK bahkan telah memanggil jajaran Direktorat Gratifikasi KPK untuk memberikan pemahaman ke para pejabat bahwa mereka diwajibkan menolak segala pemberian.

Ia mengatakan, pejabat yang menerima gratifikasi itu diwajibkan mengejar alasan dari pihak yang tetap memberikan hadiah kepadanya. Dengan begitu, gratifikasi akan berhenti dengan sendirinya.“Pola ini harus dijalankan, jangan saat diberi, lapor ke KPK, tapi yang memberi tidak ditanya mengapa memberi, atau dilaporkan juga,” kata dia.

Sebelumnya diwartakan, KPK sampai Senin (20/5) telah menerima tiga laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri."Kami baru menerima laporan gratifikasi sekitar tanggal 20 Mei kemarin itu berwujud tiga barang ya, ada yang bentuk uang dan ada yang bentuk barang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/5).

Adapun, kata dia, tiga barang itu berupa makanan dalam bentuk parsel dengan nilai estimasi sekitar Rp2 juta, uang senilai Rp200 ribu, dan karangan bunga senilai Rp2,5 juta."Di satu sisi tentu saja kami berharap laporan itu tidak perlu banyak dilakukan karena sejak awal sudah bisa ditolak. Jadi, kami harap pejabat juga cukup tegas menyampaikan dan menolak atau menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang terkait dengan jabatan," ucap Febri.

Selain itu, kata dia, KPK juga mengingatkan agar mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik menjelang hari raya."Kami juga mengingatkan agar perlengkapan atau benda-benda yang menjadi milik negara atau milik daerah itu tidak digunakan seperti mobil dinas, jangan sampai mobil dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi," kata dia.

Sebelumnya, ia menyatakan bahwa pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutur Febri.

Namun, kata dia, jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan sehingga tindakan yang terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal. Ant

 

BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…