Akuakultur - KKP Lakukan Konsultasi Publik Aturan Usaha Pembudidayaan Ikan

NERACA

Bandung - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakuan konsultasi publik terkait rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Pembudidayaan Ikan kepada stakeholders terkait di Bandung, Selasa (21/5). Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Dinas Kab/Kota se-Jawa Barat.

Selain itu, instansi lain terkait, para pembudidaya ikan, dan perwakilan pihak perusahaan swasta baik di bidang pembenihan, pembesaran, pakan maupun obat ikan. Sebelumnya konsultasi publik untuk hal serupa juga telah dilakukan di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bali dan Jawa Timur.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam keterangannya mengatakan bahwa konsultasi publik terkait pemberlakuan aturan merupakan proses yang mutlak harus dilakukan sebagaimana amanat dalam Permen KP 25 tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Permen KP nomor 49tahun 2017. Menurutnya, efektivitas sebuah regulasi atau aturan sangat ditentukan oleh peran partisipasi publik, termasuk aspirasinya, karena publik sebagai objek langsung atas aturan yang akan berlaku. "Konsultasi publik ini tujuannya untuk menyerap masukan atas rencana pemberlakuan Permen KP. Ini penting agar publik paham dan keberterimaannya terjamin", ungkap Slamet dalam keterangan resmi.

Adapun Rancangan Permen KP tentang usaha pembudidayaan ini merupakan pembaharuan dari Permen KP sebelumnya. Poin pentingnya yakni implementasi sistem perijinan usaha melalui Online Single Submission (OSS). Ada 2 (tiga) jenis layanan usaha yang diatur dalam Permen ini yakni terkait Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) bidang Pembudidayaan Ikan, dan Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan Hidup (SIKPI) Hasil Pembudidayaan Ikan.

Slamet menjelaskan, sistem OSS merupakam bagian dari upaya reformasi birokrasi yakni bagaimana meningkatkan pelayanan perijinan yang terintegrasi, efisien dan akuntable. Ia menjelaskan bahwa ada 6 (enam) prinsip dasar penerapan OSS yakni kemudahan akses,  terstandarisasi, terintegrasi, pengawasan oleh profesi bersertifikat, kepercayaan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar, dan terpenuhinya aspek keselamatan, kesehatan, keamanan dan lingkungan.

"Tujuan utama sistem OSS ini kan memberikan pelayanan publik secara prima. Salah satu yang dikeluhkan sebelum adanya OSS ini yakni pelayanan perijinan yang cenderung rumit dan memakan waktu. Imbasnya ada pengaruh terhadap kurang optimalnya investasi. Saya kira ini yang terus disinggung oleh Presiden Jokowi agar perijinan dipermudah melalui penyederhanaan mekanismenya, sehingga mempermudah investasi termasuk pada subsektor perikanan budidaya, jelasnya. "Kami berharap reformasi perijinan usaha pembudidaya ikan melalui OSS ini akan memicu tumbuhnya investasi dibidang ini", imbuh Slamet.

Namun menurut Slamet, kemudahan perijinan dalam usaha pembudidayaan tidak mereduksi berbagai persyaratan penting yang wajib dipenuhi. Artinya, SIUP dinyatakan berlaku efektif jika semua komitmen persyaratan telah terpenuhi. Jika tidak terpenuhi, maka SIUP dinyatakan tidak berlaku. Komitmen penerbitan SIUP tersebut antara lain persyaratan mengenai ijin lokasi, ijin lingkungan, pemenuhan PNBP, dan Rencana Usaha. Jangka waktu batas pemenuhannya lebih singkat.

Sebagai gambaran dalam sistem OSS pelayanan untuk penerbitan SIUP atau SIKPI berlaku efektif hanya membutuhkan waktu maksimal 60 menit dari sebelumnya 24 hari; pemenuhan komitmen tergantung pada kemampuan pelaku usaha untuk menyelesaikannya;  sedangkan keputusan persetujuan/penolakan SIUP atau SIKPI sudah berlaku efektif membutuhkan waktu 5 hari kerja. Komitmen yang harus dipenuhi dalam penerbitan SIKPI antara lain: cek fisik kapal, rencana usaha, PNBP; dan Surat Kerjasama dengan Pembudidaya Kecil.

Di samping itu, salah satu poin penting dalam rancangan Permen KP terkait SIKPI yakni adanya ketentuan terkait frekwensi masuk kapal pengangkut ikan berbendera asing ke Wilayah Pengelolaan Perikanan yakni sebanyak 24 kali dalam setahun. Adapun pelabuhan muat singgah diberikan sebanyak 4 pelabuhan dengan ketentuan hanya diizinkan menyinggahi 1 pelabuhan setiap kali masuk WPP RI.

Perwakilan pelaku usaha, Helfizar, Sales Manager PT. Caprifarmindo Laboratories, berharap melalui sistem perijinan OSS ini akan semakin mempermudah pengajuan ijin usaha, terutama terkait efisiensi waktu penyelesaian. "Contohnya dulu, proses pendaftaran obat hewan membutuhkan waktu cukup lama, saya berharap saat ini bisa lebih cepat", ungkapnya saat dimintai keterangan.

Selain konsultasi publik, pada kesempatan yang sama KKP juga melakukan sosialisasi pemberlakuan Permen KP No. 55 Tahun 2018 tentang Pakan Ikan; Permen KP No 56 tahun 2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan dan/atau Inti Mutiara; dan Permen KP No. 1 Tahun 2019 tentang Obat Ikan. Dalam Permen KP tersebut disebutkan bahwa setidaknya ada 2 (dua) poin penting yang telah direvisi yakni terkait prosedur layanan perijinan yang semula tidak terintegrasi menjadi berbasis OSS.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…