Perusahaan Di Kawasan Industri Diminta Manfaatkan Tarif Premium Services PLN

 

 

NERACA

 

Jakarta - Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyatakan harapannya agar perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan industri, mau mengaplikasikan tariff premium services dari PLN. “Karena perhitungan tarifnya berbeda dengan tarif dasar listrik (TDL) yang dikenakan terhadap perusahaan pada umumnya, dengan menggunakan tarif khusus, yang sementara ini mengacu pada formula yang ditetapkan oleh Cikarang Listrindo. Dalam formula perhitungannya tetap didasarkan kepada sejumlah unsur, seperti pertimbangan kurs satuan dolar AS terhadap rupiah; termasuk juga memperhitungkan biaya bahan bakar energinya,” ujarnya, seperti dikutip dalam keterangannya, kemarin.

Dengan menggunakan layanan tarif premium dari PLN, kapanpun diminta untuk melayani, PLN selalu bersedia memasok listrik dengan harga (tarif) premium tersebut. Menggunakan tarif premium ini dipandang lebih menguntungkan dalam hal pelayanan yang handal, termasuk juga mendapat prioritas tidak pernah padam aliran listriknya, walau hanya sekejap. Hal ini dimungkinkan karena PLN menggunakan sistem pembangkit cadangan (double), sehingga energinya tidak hanya berasal dari satu sumber energi saja, namun bisa berasal dari beberapa sumber gardu induk atau tempat yang lain. 

“Dengan kepastian pasokan dan terhindar dari pemadaman ataupun gangguan, kami dari HKI mengharapkan perusahaan-perusahaan lain yang ada di kawasan industri yang sudah lama eksis, secara bertahap beralih dari menggunakan TDL yang masih konvensional menjadi menerapkan tariff premium service,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi ini.

Sanny, yang juga Staf Khusus Menperin, menyatakan bahwa (Karawang International Industrial City - KIIC) adalah kawasan industri pertama yang mengaplikasi konsep tariff premium service. Setelah menandatangani kontrak perjanjian, maka sudah selama 10 tahun terakhir, kawasan tersebut mengaplikasikan tarif premium dari PLN. Hampir seluruh perusahaan yang berada di kawasan industri KIIC sudah menerapkan tariff premium service.

Namun demikian, ada usulan yang diajukan oleh para pengusaha, terutama pada saat terjadi pemadaman aliran listrik, ada klausula yang mengatakan PLN akan memberikan semacam “penalty,” sebagai konsekuensi dari pemadaman yang seharusnya tidak terjadi, karena perusahaan membayar tarifnya secara premium.

Menurut Sanny yang juga menjabat Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, besarnya penalty yang dibayar oleh PLN tersebut, ternyata tidak sebanding dengan besarnya minimum charge yang dikenakan saat mulai berlakunya premium tariff service. Itu sebabnya pihaknya menghendaki pengenaan penalty ini ditinjau kembali.

Kendati demikian, masyarakat juga diingatkan bahwa saat ini masih ada sejumlah daerah yang berada di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang hampir selama 73 tahun lebih Indonesia merdeka, baru beberapa saat ini dapat menikmati aliran listrik. Perlu diketahui, dari sejumlah pembangkit listrik yang tersedia, ternyata baru pembangkit listrik tenaga diesel yang energinya berasal dari solar (minyak), yang biaya produksinya mencapai Rp3.000,-/Kwh, sehingga pelanggan di daerah 3T tersebut perlu mendapatkan subsidi.

Itu sebabnya, kendati berbagai pihak sudah mulai beralih menggunakan energi terbarukan, tetapi hendaknya tidak mengesampingkan penggunaan sumber daya energi yang harga jualnya terjangkau oleh masyarakat dan jumlahya tersedia cukup banyak di Indonesia, seperti batubara, yang load factornya cukup tinggi sampai 80%.

 

 

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…