AKIBAT BEBAN PENGELUARAN MASYARAKAT SEMAKIN BERAT - Pengamat: Tarif Baru Ojol Merugikan Konsumen

Jakarta-Pengamat transportasi mengungkapkan, perubahan tarif ojek online (Ojol) yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan pada awal Mei 2019 ternyata berdampak merugikan konsumen dan kalangan UMKM. Sementara itu, hasil survei yang dilakukan terhadap 3.000 responden terdiri dari konsumen ojek online, diantaranya 75% menolak adanya perubahan tarif Ojol. Rata-rata responden menjawab aturan baru Kemenhub itu membuat beban pengeluaran konsumen semakin berat.

NERACA

Besaran tarif Ojol menurut aturan Kemenhub yang dibagi ke dalam tiga zonasi tersebut membuat masyarakat semakin tercekik. "Itu akan menjadi kerugian masyarakat secara keseluruhan," ujar Muslich Zainal Asikin, pengamat transportasi, dalam sebuah diskusi di  Jakarta, Senin (20/5).

Menurut dia, akibat dari perubahan tarif tersebut juga akan berdampak adanya penurunan permintaan terhadap ojek online. Masyarakat dikhawatirkan justru akan memilih menggunakan moda transportasi lain. "Kalau ini terjadi trafik mereka jadi naik, waktu yang digunakan untuk menuju ke lokasi tujuan akan bertambah," ujarnya.

Dia menambahkan, tarif yang terjadi ini menyangkut kebutuhan hidup orang banyak. Artinya tidak hanya konsumen saja yang merasa dirugikan, namun kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang masuk di dalamnya seperti Go-Food dan Grab Food juga akan tergerus.

"Jumlah pemakai cukup tinggi, kalau ada perubahan efeknya sangat besar. Belum lagi UMKM terlibat yang food, misalnya di daerah Gudeg Rp 12.000, tapi transportasinya Rp 15.000 ini kan aneh, ada anatomi cost yang tidak masuk akal," jelasnya. "Jangan tergesa-gesa ini harus hati-hati karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif baru Ojol yang diatur dalam Keputusan Menhub No.KP 347/2019, terhitung  sejak 1 Mei 2019 diberlakukan tarif batas bawah dan tarif batas atas dibagi ke dalam tiga zona berbeda.

Seperti diketahui ketentuan tarif yang diberlakukan nett untuk pengemudi dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 kilometer (Km). Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per Km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per Km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000. Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per Km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per Km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Menurut Ketua Tim Peneliti Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) Rumayya Batubara, dari hasil survei yang dilakukan kepada 3.000 responden terdiri dari konsumen ojek online sebanyak 75% menolak adanya perubahan tarif. Rata-rata responden menjawab aturan tersebut membuat beban pengeluaran konsumen.

"Sebanyak 75% menolak, kami menanyakan kepada responden pengguna Ojol apakah Anda bersedia jika ada tambahan pengeluaran? Ada sebagian yang sama sekali tidak menerima dan ada yang mau menerima," katanya.

Dari 75% responden yang menolak perubahan tarif tersebut sebagian besar mereka berpendapatan menengah ke bawah. "Kita temukan juga bahwa 75% pengguna Ojol pendapatannya menengah ke bawah, kaum marjinal, dia lebih sensitif dalam perubahan harga," ujarnya.

Rummaya yang juga sebagai ekonom Universitas Airlangga itu mengatakan, rata-rata kesediaan konsumen mengalokasikan pengeluaran tambahan untuk ojek online khusus di Jabodetabek saja capai Rp 5.200 per hari. Sementara untuk non Jabodetabek sebesar Rp 4.900 per hari. "Pengeluaran memang kecil, per hari ada berapa rupiah, kalau dikalikan jumlah trip per hari dan jumlah penggunaan dalam sehari, ini lumayan memberatkan," tutur dia.

Perang Tarif

Mantan Ketua Komisi Pengawas Pesaing Usaha (KPPU) Periode 2015-2018, Syarkawi Rauf, mengatakan apabila secara terus menerus dibiarkan maka akan mengancam keberlangsungan kompetitor ojek online. Sebab, adanya perang tarif ini bertujuan mematikan usaha pesaing dan menciptakan iklim persaingan tidak sehat.

"Ada biaya variabel rata-rata mereka menjual di bawah itu, satu memperlebar market share dengan cara mengusir pesaing, ujungnya menjadi perusahaan monopolis yang dialami perusahaan bersangkutan dengan cara menaikkan harga marginal di atas cost," ujarnya.

Syarkawi mengatakan, melalui promo, harga jasa yang dibayarkan konsumen justru menjadi sangat jauh di bawah biaya produksi jasa tersebut atau biasa disebut praktik jual rugi. "Kita berhati-hati dengan promo yang tidak terbatas, saya kira ini akan menimbulkan pertanyaan juga," imbuhnya.

Dia mencontohkan beberapa promo yang dinilai di luar dari batas wajar yang dilakukan yakni dengan memberikan promo tarif Rp 1 yang digunakan salah satu aplikator kepada konsumen. Kemudian, ada pula promo yang diberikan kompetitornya dengan memberikan tarif Rp 0 atau gratis kepada konsumen.

"Kalau diliat grafiknya di dalam industri ada 2 pemain di ojek online, yakni Grab dan Gojek, Grab aktif melakukan promosi dengan Rp 1 atau jangka waktunya tidak terbatas, bagaimana kita liat dua perusahan ini bersaing dan menyangkut permodalan, kapan berakhirnya predatory pricing ini? Kalau modalnya habis perlahan-lahan harganya akan naik, kita sulit menebak kapan proses ini akan berakhir," ujarnya.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi dari adanya perang tarif ini, Syarkawi mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi kembali Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 agar dapat lebih memastikan persaingan.

Menurut dia, ada beberapa butir poin yang kemudian perlu untuk dimasukan di dalam aturan tersebut. Seperti misalnya membatasi promo pada batas yang wajar, termasuk diantaranya jumlah promo tidak jauh di bawah biaya atau terindikasi mematikan pesaingan. Kemudian selanjutnya adalah pemberian sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.

Di samping itu, dirinya juga meminta agar KPPU lebih aktif melakukan pengawasan berupa tindakan bagi salah satu operator ojek online yang diduga menggunakan praktik perang harga. "KPPU dituntut lebih aktif masuk ke industri ini. Sebab ini sangat penting masyarakat kita lebih produktif, terbantu dengan transportasi murah akibat aplikasi online. Keberlangsungan industri ini harus diperhatikan," ujarnya.  

Salah satu aplikator ojek online yakni Grab Indonesia memang mencoba menyiasatinya dengan kerap memberikan promo tarif besar-besaran bagi pihak konsumen. Namun menurut pengamat transportasi dan Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Dharmaningtyas, apa yang dilakukan Grab Indonesia masih terbilang wajar. Asalkan, bentuk promo yang diberikan tidak sampai melanggar aturan. "Boleh promo gila-gilaan, tapi tidak boleh melanggar peraturan. Artinya, tarif batas bawah enggak boleh dilanggar," ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, pemerintah memang sengaja menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk ojek online demi tercipta keadilan bagi pihak pengemudi maupun konsumen. "Kalau sampai melanggar batas atas, berarti konsumen harus membayar lebih mahal. Kenapa tidak boleh melanggar batas bawah? Karena berarti pengemudi akan menerima pembayaran yang lebih rendah," ujarnya.

Dia pun menilai bahwa ojek online merupakan alat transportasi komplementer yang menjadi penunjang sarana transportasi publik yang telah disediakan pemerintah, seperti Trans Jakarta hingga KRL. "Ojek online itu pilihan, bukan utama. Kalau pilihan, dia ada atau tidak itu sebetulnya enggak masalah. Jadi yang paling penting adalah ketersediaan sarana transportasi yang utama tadi," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…