Empat Raperda Yang Diusulkan Pemkot Sukabumi, Tiga Yang Dibahas

Empat Raperda Yang Diusulkan Pemkot Sukabumi, Tiga Yang Dibahas

NERACA

Sukabumi - Empat rancangan peraturan Daerah (raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk dibahas oleh dewan setempat, ternyata hanya tiga yang sudah bisa dibahas. Pasalnya, dari empat raperda tersebut satu raperda dinyatakan belum lengkap draftnya.

"Memang awalnya empat raperda yang diusulkan, tapi hanya 3 raperda saja yang bisa dibahas. Satu raperda lagi dipastikan tertunda," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi Henry Selamet, Senin (20/5).

Henry mengatakan, ketiga raperda yang sudah mulai dibahas itu, raperda tentang perusahan Umum Daerah Bank Perkrteditan Rakyat Kota Sukabumi, Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi, ketiga raperda tentang pembentukan Produk Hukum Daerah."Yang gagal dibahas itu adalah raperda tentang perusahaan Umum Daerah Waluya," kata Henry yang juga didampingi oleh Sekretariat DPRD Kota Sukabumi Asep L Sukamana.

Henry mengungkapkan, kemungkinan raperda yang gagal itu perlu dibahas sangat khusus. Sebab kata Henry, selama ini perusahaan Waluya yang bergerak di obat-obatan itu banyak permasalahan."Saya kira raperda Waluya itu harus dibahas khusus," tandas Henry.

Henry menjelaskan ketiga raperda tersebut sangat penting untuk dibahas, seperti dengan perusahaan umum daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), karena di raperda tersebut hanya merubah status, dimana awalnya kedua BUMD tersebut berbentuk Perusahaan Daerah (PD), kini harus menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah), sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 54."Misalkan tentang BPR, bukan hanya Departeman Keuangan dan OJK saja, melainkan Departemen Dalam Negeri juga ikut melakukan pembinaan," terangnya.

Sedangkan untuk raperda tentang pembentukan Produk Hukum Daerah lanjut Henry, bahwa nanti segala bentuk perda tidak bisa dibatalkan begitu saja baik perda setingkat pusat, provinsi atau pun daerah (kota dan kabupaten), sebab nantinya harus lewat uji materil."Jadi setingkat gubernur juga tidak bisa membatalkan perda, melainkan harus diusulkan ke MK," pungkas Henry. Arya

 

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…