Pembiayaan "Back to Back" Syariah

Oleh: Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

Di lembaga keuangan syariah ternyata dijumpai istilah pembiayaan "back to back" yaitu pinjaman yang menjaminkan aset liquid seperti uang  kas, deposito, obligasi atau surat berharga lainya. Dengan adanya pinjaman "back to back" ini memudahkan bagi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) yang mengalami kekurangan pendanaan untuk pembiayaan kepada anggotanya yang membutuhkan, dengan cara bermitra dengan lembaga lain yang mampu menjadi  penjamin dalam pembiayaan tersebut.  

Konsep pembiayaan "back to back" syariah ini terjadi pada lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) di Muhammadiyah bernama Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM). Dimana setiap tahunnya di BTM ada sebuah siklus pembiayaan yang harus cepat disediakan dana untuk memenuhi kebutuhan para anggota, seperti jelang Hari Raya Idul Fitri dan saat kenaikan tahun ajaran sekolah baru. Untut memenuhi kebutuhan tersebut BTM tak bisa mengharapkan dari dana likuiditas berdasarkan dari dana cadangan yang dimilikinya. Perlu dana alternatif lainya yang bisa digunakan untuk meng-cover para anggota jika membutuhkan di siklus tahunan tersebut.  

Penggunaan pembiayaan "back to back" bisa dijadikan sebagai sebuah solusi bagi BTM. Melalui cara memanfaatkan dana idle yang dimiliki oleh Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) baik Perguruan Tinggi atau Rumah Sakit yang selama ini di tempatkan di bank syariah untuk dijadikan sebagai jaminan aset oleh BTM untuk mendapatkan dana segar dari bank syariah yang selanjutnya dari BTM akan didistribusikan kepada para anggotanya sesuai dengan kesepakatan.

Keuntungan dalam pembiayaan back to back ini, AUM tak perlu memberikan uang secara  fresh money atau cash kepada BTM yang dibutuhkan tapi AUM hanya memberikan jaminan aset likuid yang dimilikinya kepada salah satu bank syariah yang ditunjuk dan kemudian melalui bank syariah  memberikan uang kepada BTM sesuai yang dibutuhkan. Dengan demikian uang yang dimiliki oleh AUM sebagai penjaminan tersebut tak akan hilang sama sekali. Begitu juga BTM dalam mendapatkan dana dari bank syariah bisa memperoleh rate bagi hasil yang tidak mahal sekali. Hal ini berbeda ketika BTM melakukan linked pembiayaan dengan bank syariah, maka akan dikenakan rate bagi hasil yang mahal.  

Selain itu akad yang diberikan dari bank syariah kepada BTM bukan akad murabahah akan tetapi adalah akad musyarokah atau mudharobah. Jadi inilah keistimewaan dari skema pembiayaan "back to back" antara bank syariah dan BTM. Kedua belah pihak sama – sama saling menguntungkan dalam konsep ini baik bank syariah dan BTM. Bahkan bagi AUM dengan konsep ini secara tidak langsung mendorong percepatan bagi BTM untuk berkembang dan sinergisitas antar AUM bisa terbangun dengan baik.  

Jadi model "back to back"  dalam menghadapi siklus di LKMS di Muhammadiyah,  sebenarnya bisa ditiru oleh lembaga keuangan mikro yang lain, yang saat ini memerlukan pendanaan yang cukup besar sekali. Tinggal  komitmen dan trust itu yang menjadi modal besar, apalagi dalam konsep "back to back" ini menempatkan si penjamin yang telah merelakan dananya untuk menjaminkan dananya. Maka dari itu harus mampu sama – sama menjaga amanah tersebut dan saling berkerjasama. Sayang tak begitu banyak LKMS di tanah air ini mengetahui skema pembiayaan seperti ini, mudah–mudahan dari informasi ini memberikan pencerahan kepada kita semua dalam mengembangkan skema pembiayaan syariah.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…