Agus Rahardjo Harap Pansel Pimpinan KPK Bekerja Transparan

Agus Rahardjo Harap Pansel Pimpinan KPK Bekerja Transparan

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengharapkan agar sembilan orang panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK 2019-2023 yang baru ditetapkan Presiden Joko Widodo dapat bekerja transparan.

"Kan kerja harus transparan, tiap tahapan transparan, yang melamar berapa, proses apa saja, tanggal apa saja, tempat ujiannya juga kan anda tahu. Saat diwawancara pansel di Setneg kan terbuka untuk umum. Jadi ya harapan kami ke pansel seperti itu. Pada waktu 'fit and proper test' oleh DPR juga terbuka untuk umum," kata Agus.

Hal tersebut dikatakannya usai menghadiri acara "Buka Puasa KPK Bersama Mitra Aparat Penegak Hukum (Apgakum) dan Kementerian, Lembaga, Organisasi, dan Pemerintah Daerah (KLOP)" di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5).

Selain itu, Agus juga mengharapkan agar pimpinan KPK selanjutnya tetap independen."Ingin pimpinan KPK berikutnya tetap independen, kemudian bisa mempercepat dua sisi, baik pencegahan maupun penindakan, Dua sisi itu pencegahan harus terus menerus, harus makin banyak melibatkan instansi masyarakat, NGO, dan lain-lain tetapi kemudian penindakan tak boleh kendor tak boleh reda terutama "asset recovery" (pemulihan aset)," kata Agus.

Sebelumnya saat memberikan sambutan dalam acara itu, Agus mengisyaratkan tak akan maju kembali sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023."Saya juga ucapkan terima kasih untuk kerja samanya selama ini, tak lupa kami ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya mungkin untuk Ramadhan yang akan datang saya pribadi mungkin sudah tidak ketemu bapak ibu di KPK, tidak tahu nanti ketemunya di mana," ucap Agus. 

Namun, ia mengharapkan komisioner KPK lainnya masih bisa meneruskan karir di KPK."Saya berharap sebetulnya beberapa komisioner muda seperti Pak Laode, Pak Alex, Bu Basaria itu masih meneruskan karirnya di KPK tetapi itu pilihan masing-masing," kata Agus.

Agus pun mengharapkan agar kerja sama dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum lainnya dalam pencegahan korupsi nantinya masih bisa berlanjut.

"Saya ucapkan permohonan maaf selama bekerja sama dan berkoordinasi ada kekhilafan ada kesalahan yang kami lakukan selama ini. Saya sangat berharap kerja sama itu masih berlanjut terutama kepada KPK yang pasti membutuhkan bantuan bapak ibu agar korupsi bisa diminimalkan dan bisa kita cegah di negara ini," ucap Agus.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengharapkan agar pansel pimpinan KPK yang baru ditetapkan itu dapat bekerja profesional, mempunyai integritas, dan paham tentang hukum terutama masalah korupsi.

"Lucu kalau artinya memberantas korupsi tetapi tidak paham. Saya yakin banyak aspek yang digali karena lima pimpinan (KPK) dari berbagai latar belakang terwakili misal dari penyidik, auditor, penegak hukum," ucap Alexander.

Menurut dia, pemberantasan korupsi harus memperhatikan hal tersebut di mana ada keterwakilan dari beberapa eleman masyarakat maupun lembaga.

"Saya rasa pemberantasan korupsi memperhatikan hal itu. Ada keterwakilan beberapa elemen masyarakat atau lembaga dalam rangka pemberantas korupsi, baik penindakan atau pencegahan. Dari akademisi, masyarakat ada, saya kira harus ada keterwakilan itu," kata Alexander.

Untuk diketahui pimpinan KPK jilid IV terdiri dari Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata akan berakhir masa jabatannya pada 21 Desember 2019.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan sembilan orang sebagai panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK 2019-2023.

Susunan keanggotaan pansel pimpinan KPK adalah sebagaimana berikut:

Ketua merangkap anggota: Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.

Wakil ketua merangkap anggota: Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.

Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo

2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek

4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.

5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.

6. Hendardi, S.H.

7. Al Araf, S.H., M.T.

Penetapan susunan pansel pimpinan KPK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Mei 2019. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…