KPK Hanya Klarifikasi LHKPN Tiga Pejabat Maluku

KPK Hanya Klarifikasi LHKPN Tiga Pejabat Maluku

NERACA

Ambon - Tim Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) hanya mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tiga dari empat pejabat di Maluku yang dijadwalkan pada 15 Mei 2019.

Antara yang melakukan pemantauan di kantor Gubernur Maluku, Rabu (15/5) mencatat tiga pejabat yang diklaifikasi LHKPN adalah Kadis PU Maluku, Ismael Usemahu, Kadis Kadis Pendidikan kota Ambon, Fahmi Sallatalohy dan mantan Kepala BPKAD kota Ambon, Jacky Talahatu.

Ismael melakukan klarifikasi di ruangan rapat lantai III kantor Gubernur Maluku sedangkan Fami dan Jacky di lantai VI kantor Gubernur Maluku. Sedangkan yang tidak sempat melakukan klarifikasi sesuai jadwal pada 15 Mei 2019 adalah Kadis ESDM Maluku, Martha Magdalena Nanlohy.

Sebelumnya, pada 14 Mei 2019 juga hanya tiga pejabat yang melakukan klarifikasi yakni Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir, Kadis Pendidikan, Mohammad Saleh Thio dan Sekkot Ambon,
Anthony Gustaf Latuheru. Sedangkan, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy ditangguhkan karena ada urusan dinas di Jakarta dan sudah mengkonfirmasikannya kepada tim KPK.

Koordinator pemeriksaan KPK, Nexio Helmus, saat dikonfirmasi membenarkan hanya tiga pejabat yang mengklarifikasi LHKPN sesuai jadwal pada hari kedua."Kadis ESDM telah mengkonfirmasi melalui telpon maupun WhatsApp bahwa berhalangan diklarifikasi sesuai jadwal hari kedua karena menghadiri perayaan HUT pahlawan nasional Thomas Matulessy yang bergelar Kapitan Pattimura di Saparua, kabupaten Maluku Tengah," ujar dia.

Tim KPK mengagendakan Martha melakukan klarifikasi sesua jadwal hari ketiga bersama Kadis Kesehatan Maluku, Meikyal Pontoh.

Disinggung Wali Kota Ambon, dia menjelaskan, bersangkutan sedang tugas dinas di Jakarta, maka dijadwalkan bersangkutan mengklarifikasi LHKPN di kantor KPK pada 17 Mei 2019."Saya juga mengklarifikasi bahwa Wali Kota Ambon bukan mangkir untuk mengklarifikasi LHKPN pada 14 Mei 2019. Namun, urusan dinas ke Jakarta dan sudah dikoordinasikan," tandas dia.

Didesak hasil klarifikasi dua hari ini ada indikasi temuan tidak sesuai dengan laporan sebelumnya melalui online, Nexio mengisyaratkan mengarah ke situ."Hanya saja bukan untuk dipublikasikan karena klarifikasi LHKPN ini bertujuan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, sekaligus upaya pencegahan dan pengawasan internal," ujar dia.

Menurut dia, melalui klarifikasi ini dapat diketahui apa yang perlu dikedepankan dalam tata kelola pemerintahan, apakah itu ada di kepala daerah maupun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah(OPD)," ujar dia. Ant

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…