KY Dorong Revisi RUU Jabatan Hakim Diselesaikan

KY Dorong Revisi RUU Jabatan Hakim Diselesaikan

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, meminta revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim untuk segera diselesaikan DPR."Status hakim harus jelas, mengingat undang-undang mengenai hakim, 'person', itu tidak ada. Makanya kami dorong dan kami dukung," kata dia, usai Diskusi Media "Melanjutkan Dukungan Pembahasan RUU Jabatan Hakim", di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Menurut dia, KY telah menyoroti beberapa aspek penting sehingga RUU ini perlu untuk diselesaikan, seperti mengenai manajemen hakim yang meliputi proses rekruitmen, rotasi, hingga pengawasan hakim di bidang etik.

Bidang etik, lanjut dia, terdapat beberapa temuan di lapangan menunjukkan adanya putusan-putusan yang menimbulkan perdebatan atau gejolak di masyarakat."Putusan-putusan tingkat satu, misalnya. Ada hakim yang tidak bisa mengategorikan apakah sebuah kasus itu melanggar delik pencucian atau penggelapan. Banyak dinamika putusan dari aspek akuntabilitas seperti ini yang bisa menimbulkan perdebatan," tutur Jaja.

Ia menambahkan, putusan seperti ini menyangkut aspek profesionalisme dan akuntabilitas dalam putusan serta independensi seorang hakim, sehingga harus ada regulasi yang jelas."Sifat Undang-Undang Jabatan Hakim adalah untuk menjadikan hakim-hakim berkualitas dan membuat putusan-putusan yang objektif, serta meminimalisir putusan yang sebaliknya," ujar Jaja.

Selain itu, ia mengaku optimistis bahwa revisi undang-undang ini dapat diselesaikan sebelum pergantian pemerintahan periode 2019-2024."Sejauh ini saya optimis, kalau tidak optimis ya kami tidak berjuang namanya. Yang berperan membuat undang-undang adalah DPR dan menteri. KY akan mendukung untuk bertemu dengan pemerintah, Menkopolhukam, agar merespon secepatnya," kata dia. 

Sementara, Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil, menargetkan RUU Jabatan Hakim selesai sebelum September 2019."Kami sudah menggelar rapat pleno di Komisi III, dan dalam waktu dekat di tanggal 21, kami mengundang Menkopolhukam untuk menyegerakan sejumlah RUU yang belum selesai," kata dia.

Dia pun berharap RUU ini dapat rampung pada periode Juni hingga September 2019, mengingat jika tidak dirampungkan pada tenggat waktu tersebut, pembahasan RUU tidak bisa dilanjutkan oleh anggota DPR yang baru.

"Jadi kami minta bisa segera diselesaikan di masa periode ini. Kalau tidak selesai, tidak ada jaminan ataupun perintah untuk melanjutkannya, dan harus diulang kembali, butuh waktu dan uang sudah digelontorkan," kata dia.

Seperti halnya Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, Djamil sebagai anggota DPR juga berharap kehadiran RUU ini dapat menjadi regulasi yang jelas, dan mampu menciptakan hakim yang independen dan akuntabel.

"RUU ini juga sebagai penghormatan terhadap kekuasaan kehakiman yang diwujudkan dalam proses peradilan yang adil dan jujur," tutur dia.

Sementara itu, KY meminta RUU Jabatan Hakim segera dirampungkan pembahasannya di DPR karena RUU Jabatan Hakim ini akan mempengaruhi integritas, independensi, serta akuntabilitas peradilan. Jayus optimistis bahwa RUU ini dapat diselesaikan sebelum pergantian pemerintahan periode 2019-2024.

"Sejauh ini saya optimis, kalau tidak optimis ya kami tidak berjuang namanya. Yang berperan membuat undang-undang adalah DPR dan menteri. KY akan mensupport untuk bertemu dengan pemerintah, Menkopolhukam, agar merespon secepatnya," kata dia. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…