Tahan Pembayaran, Panca Amara Utama Berpotensi Rugikan Negara Rp1,7 Triliun

Tahan Pembayaran, Panca Amara Utama Berpotensi Rugikan Negara Rp1,7 Triliun

NERACA

Jakarta - PT Panca Amara Utama (PAU) diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,7 triliun karena tidak melakukan pembayaran biaya konstruksi kepada perusahaan BUMN PT Rekayasa Industri (Rekind) untuk pembangunan proyek Pabrik Amonia di daerah Banggai, Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu alasan PAU menahan pembayaran kepada Rekind karena terjadi keterlambatan pekerjaan pembangunan. Adapun, keterlambatan tersebut akibat seringnya terjadi demonstrasi masyarakat karena komitmen penyelesaian yang tidak tuntas antara pihak PAU dengan warga setempat, dan bukan menjadi kewajiban Rekind.

"Dalam pelaksanaan proyek sering terjadi demo warga yang dikarenakan masalah komitmen penyelesaian PAU dengan warga sekitar proyek yang belum tuntas. Ini terus terjadi dan setiap demo, warga menuntut berhenti kerja sehingga pihak Rekind harus menghentikan pekerjaan," kata narasumber eksternal yang memahami masalah ini dan tak ingin disebutkan namanya, Rabu (15/5) malam.

Ia mengatakan, Presiden Direktur PAU Vinod Laroya dan Wakil Presiden Direktur Kanishk Laroya secara tidak langsung memiliki andil dalam keterlambatan proyek ini.

Vinod dan timnya sering kali ikut campur dalam proses pengadaan dengan mengarahkan pembelian barang dari India. Padahal dalam kontrak kerja antara Rekind dan PAU, proyek ini bersifat lump sum. Jadi, Rekind tidak harus membeli berbagai barang dari India.

"Sebelumnya Rekind tidak pernah membeli mesin dari India. Biasanya mesin dibeli dari Amerika Serikat, Jerman, atau Jepang. Karena harus membeli barang dari India, standar kerja Rekind berubah karena kualitasnya sangat berbeda," ujarnya.

Rekind sendiri sebelumnya pernah mengingatkan bahwa durasi waktu pengerjaan proyek terlalu singkat. Namun, pihak PAU meyakinkan bahwa waktu pekerjaan bisa disesuaikan sesuai jadwal. 

Kemudian Rekind pernah mengajukan surat permintaan perpanjangan waktu pengerjaan proyek sebanyak tiga kali kepada PAU. Akan tetapi, surat tersebut selalu dibalas secara verbal oleh Vinod Laroya bahwa akan dibantu.

"Tetapi kenyataannya, setelah proyek selesai, pihak PAU mengirimkan surat bahwa permintaan perpanjangan waktu tidak disetujui dan Rekind akan dikenakan denda," tegasnya.

Saat ini pihak PAU, yang mayoritas pemiliknya adalah PT. Surya Eka Perkasa Tbk., menahan beberapa pembayaran kepada Rekind yang didalamnya termasuk uang retensi sebesar 10%. Bahkan pihak PAU telah menginstruksikan untuk mencairkan Performance Bond sebesar US$50 juta, dimana hal ini tidak beralasan karena Rekind telah menyelesaikan proyek dan pihak PAU telah melakukan produksi sejak bulan Agustus 2018.

Kegiatan produksi ini telah meningkatkan pendapatan PAU secara signifikan, walaupun Plant Acceptance belum diberikan oleh PAU kepada Rekind.

Tercatat, total tagihan yang belum diterima oleh Rekind termasuk pengembalian retensi hampir sebesar Rp 1,7 Triliun.

"Ada potensi terjadinya kerugian negara, karena apabila tagihan tersebut tidak terbayarkan oleh PAU maka akan merugikan negara,” pungkas narasumber tersebut.

Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak PT Panca Amara Utama maupun dari PT Rekayasa Industri. Mohar/Iwan

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…