Pemindahan Ibukota Ke Kalimantan Perlu Pertimbangan Lingkungan

 

 

NERACA

 

Jakarta - Wacana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Tengah memerlukan banyak pertimbangan, salah satunya adalah mengenai faktor lingkungan. Pemindahan ibu kota diharapkan tidak mengganggu keseimbangan keberadaan hutan lindung dan hutan konservasi di sana. Terganggunya keseimbangan dikhawatirkan dapat menimbulkan munculnya potensi konflik lahan.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Muhammad Diheim Biru mengatakan, berkaca pada periode pemerintahan daerah sebelumnya dimana periode tahun 2003-2015 banyak menguras lahan hutan secara cuma-cuma karena pembatasan lahan tidak terencana dengan baik. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah perlu sangat berhati-hati dalam menentukan tata batas wilayah tersebut. Adanya batas yang jelas akan memastikan ketersediaan besaran lahan hutan untuk dimanfaatkan bertahun-tahun ke depan.

Diheim menambahkan, kawasan hutan tersebut juga berfungsi sebagai kawasan penyangga yang berfungsi untuk mencegah bencana alam seperti tanah longsor, sedimentasi sungai, dan banjir ketika curah hujan tinggi. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah mengusulkan untuk membagi kawasan non hutan menjadi 45%. Namun, sebaiknya besaran pembagian tersebut perlu dipertimbangkan kembali apakah sudah termasuk untuk ibu kota juga di dalamnya. Hal ini penting karena melihat ketersediaan sumber daya alam yang terus menipis karena tuntutan ekonomi.

“Faktor kedua adalah tumpang tindihnya lahan masyarakat dan hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK) yang perlu dimaksimalkan. Revisi perda perlu memperhatikan kedua faktor ini karena data lahan semuanya harus disesuaikan dengan agenda reforma agraria. Revisi perda juga dibutuhkan untuk redistribusi lahan serta pemanfaatan HPK yang benar-benar maksimal untuk pemanfaatan jangka panjang. Ibu kota yang baru perlu infrastruktur yang baik, berkaca pada masalah-masalah yang telah terjadi di pembangunan infrastruktur Jakarta,” jelasnya, seperti dikutip dalam keterangannya, kemarin. 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi karena perda nomor 5 tahun 2015 yang merupakan revisi dari perda nomor 3 tahun 2008 sudah tidak selaras dengan kondisi eksisting. Urgensi revisi perda ini juga diperlukan setelah memasuki wacana pemindahan ibu kota oleh Presiden Joko Widodo yang mulai dibahas pada awal bulan Mei yang lalu.

Padahal, wacana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Tengah sudah diusung bersamaan dengan usulan revisi perda yang sudah digeber-geberkan sejak dua tahun yang lalu. Namun sampai sejauh ini belum ada perubahan terhadap perda tersebut terkait kejelasan data lahan yang ada. Dengan demikian maka belum bisa diketahui berapa luas lahan yang bisa disediakan untuk pemindahan dan pembangunan ibu kota ke depan. Inventarisasi dan kepastian hukum harus diprioritaskan apabila konflik lahan ingin dituntaskan. Kejelasan RTRWP ini harus diterapkan di provinsi lain di luar Kalimantan Tengah juga sehingga tidak ada hambatan ketika menentukan patok wilayah ibu kota sebelum pemindahan dan ketika dalam proses pemindahannya sendiri.

Diheim memaparkan, Pulau Kalimantan sudah banyak mengalami konflik lahan akibat efek samping dari pemberian izin eksploitasi lahan. Misalnya saja, eksploitasi pertambangan yang tidak sepenuhnya lolos AMDAL dan perkebunan sawit yang sudah beroperasi tanpa ada persetujuan yang menyeluruh dengan masyarakat. Oleh karena itu, untuk memastikan apakah pulau Kalimantan merupakan pilihan yang baik, perlu ada pertimbangan yang matang secara perlahan untuk penentuan lokasi ibu kota yang mengacu pada faktor sosial, ekonomi, dan teknologi yang terbaik bagi nusantara. Pemindahan ibu kota dari Jakarta perlu terencana dengan matang untuk jangka panjang, dan penempatan didesain secara adaptif dan memitigasi segala pembuangan sumber daya alam.

 

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…