Mengejar Pajak "Over The Top" (OTT)

 

Oleh: Endah Sitarasmi, Staf Kantor Pusat Ditjen Pajak *)

 

Pada 1 April 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang mengatur kegiatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai BUT, dan apa saja kewajiban mereka dalam hal perpajakan.

Peraturan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, diantaranya para operator seluler, seperti Telkomsel, Indosat, dll yang mengharapkan kontribusi penyedia layanan Over The Top (OTT) kepada mereka serta kesetaraan dalam hal regulasi hukum dan perpajakan. OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia, yang beroperasi di atas jaringan internet milik sebuah operator telekomunikasi. Contoh layanan OTT diantaranya: Google, Facebook, Twitter, Youtube, Whatsapp, Line dan lain-lain. Biasanya OTT tidak menjalin kerjasama secara resmi dengan operator seluler

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet membagi Layanan OTT menjadi 2 (dua), yaitu:

-Layanan Aplikasi melalui Internet

Layanan Aplikasi melalui Internet didefinisikan sebagai penggunaan perangkat lunak yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan daring (chatting/instant messaging) serta layanan transaksi finansial, transaksi komersial, penyimpanan dan pengambilan data, mesin pencari, permainan (game), jejaring dan media sosial, termasuk turunannya dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi

-Layanan Konten via Internet

Layanan Konten melalui Internet adalah penyediaan informasi digital yang dapat berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi

Layanan OTT dalam peraturan Kominfo memiliki 3 (tiga) bentuk yang berbeda, yaitu perorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dan Badan Usaha Tetap (“BUT”), khusus penyedia layanan OTT asing.

Sebenarnya operator seluler juga mendapatkan keuntungan karena traffic layanan didominasi oleh OTT tersebut. Tetapi mereka mengharapkan mendapatkan kontribusi lebih karena OTT dianggap hanya menumpang pada infrastruktur yang dibangun oleh operator seluler. Tanpa jaringan milik operator, OTT tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya. Di sisi lain, jasa Short Message Service (SMS) dan telepon milik operator seluler semakin jarang digunakan karena orang lebih memilih menggunakan layanan OTT yang bebas biaya, cukup menggunakan  data internet.

Sejumlah 267 juta jiwa penduduk Indonesia menjadi pasar yang sangat potensial dalam era digital ini. Dikutip dari Buletin Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) edisi III-Januari 2019, jumlah pengguna internet di Indonesia sebesar 143,26 juta jiwa. Lebih dari 50% masyarakat Indonesia mengakses jaringan internet bukan semata tren kekinian, tetapi sudah menjadi kebutuhan pokok sehari-hari, hampir setara dengan sandang, pangan dan papan. Masyarakat  sangat tergantung pada keberadaan bandwith untuk berbagai aktivitas seperti memesan moda transportasi, berbelanja online, mengakses layanan perbankan, mencari bahan pembelajaran untuk peserta didik, dll.

Kominfo diharapkan untuk sigap menangkap aspirasi para operator seluler, dan segera menerbitkan peraturan yang lebih adil bagi semua pihak, misalnya dengan mewajibkan penyedia layanan OTT untuk membuka perwakilan di Indonesia agar dapat memberikan jaminan layanan seperti penanganan keluhan dan keamanan data nasabah. Ketentuan mengenai bagi hasil dengan operator, royalti, perlindungan content creator dalam negeri juga harus mendapatkan perhatian dalam bentuk regulasi yang transparan.

Kesetaraan dalam hal kewajiban perpajakan menjadi issue yang penting, karena sebagian besar perusahaan teknologi berskala multinasional yang melakukan bisnis di Indonesia mendapatkan keuntungan yang besar tanpa membayar pajak. Selama ini Ditjen Pajak mengalami kesulitan menjaring mereka karena ketentuan mengenai BUT hanya terdapat pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Belum ada peraturan turunan yang memperjelas, sehingga terjadi banyak kerancuan di lapangan. Memang ada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-4/SE.PJ/2017 tentang penentuan BUT Bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan layanan Aplikasi Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet, tapi Surat Edaran hanya ditujukan untuk kalangan internal DJP, tidak untuk masyarakat luas.

PMK-35/PMK.03/2019 diterbitkan untuk merespon perkembangan model bisnis lintas negara. Beleid ini adalah strategi pemerintah untuk memaksa agar penyedia layanan OTT membayar kontribusi ke negara melalui pajak. Orang pribadi/badan asing yang melakukan usaha di Indonesia, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebulan setelah mereka beroperasi. Jika tidak, maka Ditjen Pajak berhak menerbitkan NPWP secara jabatan.

Menurut ketentuan ini, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria: 1) adanya suatu tempat usaha di Indonesia; 2) tempat usaha tersebut bersifat permanen; dan 3) tempat usaha tersebut digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Bentuk usaha sebagai berikut merupakan bentuk usaha tetap meskipun tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud diatas, meliputi: proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; Dan agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

Pengertian usaha atau kegiatan tersebut diatas mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan.

Place of Business (tempat usaha) yang dimaksud pada PMK tersebut adalah: segala jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi, termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, yang dapat berupa: tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha melalui internet.

OTT seperti Google, Youtube, Instagram dst. tidak bisa lagi mengelak membayar pajak, karena telah diatur secara tegas, bahwa komputer, agen elektronik, peralatan otomatis yang dimiliki, disewa dan digunakan, dinyatakan sebagai BUT yang kewajiban pembayaran pajaknya disetarakan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Mekanisme penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga diatur dalam ketentuan ini. NPWP dan PKP hanya dapat dicabut oleh jika BUT telah berhenti melakukan usaha di Indonesia. Pencabutan NPWP/PKP tersebut dapat dilakukan berdasarkan permohonan WP atau secara jabatan oleh petugas pajak. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…

BERITA LAINNYA DI Opini

Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK

    Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya   Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…

Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK Pemilu 2024 Sah

    Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS   Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…

Dampak Kebijakan konomi Politik di Saat Perang Iran"Israel

  Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…