Upaya Pencegahan Pelanggaran Persaingan Usaha Melalui Program Kepatuhan

Upaya Pencegahan Pelanggaran Persaingan Usaha Melalui Program Kepatuhan

NERACA

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selalu berupaya melakukan upaya pencegahan perilaku pelanggaran persaingan usaha kepada para stakeholder terutama kepada Pelaku usaha. Tahun ini, kembali KPPU menyelenggarakan program competition compliance bertajuk “Mendorong Daya Saing Perusahaan melalui Program Kepatuhan Persaingan”.

Tujuan utama dari forum ini adalah mengajak para pelaku usaha untuk dapat memahami secara keseluruhan mengenai prinsip dan ketentuan dalam Undang-undang No.5 Tahun 1999, sehingga terdorong untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dan patuh dengan prinsip dan aturan persaingan usaha yang sehat (comply).

Forum yang antara lain mengundang Dirut Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), Dirut Holding Perkebunan Nusantara, Dirut PT Sang Hyang Seri, Dirut PT Indofood Sukses Makmur tbk, Presdir PT Nippon Indosari Corpindo, Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya dan sejumlah asosiasi di bidang pangan ini pun mendapat sambutan baik.

“KPPU untuk kesekian kalinya mengajak Pelaku usaha untuk patuh pada Undang-undang persaingan usaha melalui executive forum seperti ini. Sekerang ini kami mengedepankan upaya pencegahan, upaya penegakan hukum adalah pilihan terakhir,” kata Ketua KPPU Kurnia Toha membuka forum, dikutip dari laman resmi KPPU, kemarin.

Lebih lanjut Kurnia menyampaikan bahwa forum yang langsung mengundang para pimpinan pelaku usaha ini diharapkan dapat menjadi media edukasi competition compliance (program kepatuhan UU No.5 Tahun 1999) dan mendekatkan pelaku usaha dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Diperkuat paparan dari Anggota KPPU Chandra Setiawan yang menjelaskan bahwa tujuan competition compliance ini untuk memberikan pengertian “kepatuhan” terhadap UU No.5 Tahun 1999, upaya advokasi bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, serta mendorong efisiensi dan inovasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Manfaat compliance terhadap UU No.5 Tahun 1999 ini bisa menjaga nama baik dan reputasi perusahaan, menjaga etika bisnis perusahaan, tercipta prosedur baku internal terkait kepatuhan terhadap Undang-undang, juga meminimalisir konsekuensi biaya yang mungkin ada akibat tidak comply terhadap UU,” jelas Chandra.

“Jadi program ini bisa membuat bapak dan ibu lebih berhati-hati dalam kegiatan usaha, tidak ikut rapat pembagian wilayah dan penetapan harga oleh asosiasi yang termasuk ke dalam perilaku kartel, dan harus diperhatikan bahwa di dunia internasional, kartel merupakan kejahatan yang serius,” lanjut dia menambahkan.

KPPU adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi advokasi kebijakan, penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementerian.

KPPU juga berwenang menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, KPPU bisa mencegah banyaknya perjanjian dan kegiatan yang dilarang UU dan penyalagunaan posisi dominan, seperti persengkongkolan tender yang tidak sehat.Penguatan kewenangan KPPU tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mohar

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…