Empat Raperda Siap Diserahkan ke Dewan Sukabumi

Empat Raperda Siap Diserahkan ke Dewan Sukabumi

NERACA

Sukabumi - Pemerintah kota (Pemkot) Sukabumi segera menyerahkan draft empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke dewan setempat untuk dibahas. Keempat raperda itu yakni, tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR, Waluya, PDAM, dan keempat tentang pembentukan produk hukum."Insha Allah kamis (hari ini) draftnya sudah masuk ke dewan," ujar Kepala bagian Hukum Setda kota Sukabumi Een Rukmini kepada Neraca, Selasa (16/4).

Terkait dengan tiga raperda tentang Perumda, Een mengatakan, bahwa di raperda tersebut hanya merubah status, dimana awalnya ketiga BUMD tersebut berbentuk Perusahaan Daerah (PD), kini harus menjadi Perumda, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 54."Ya , kita sesuaikan perusahaan daerah yang ada," ujar Een.

Meskipun demikian, semua struktur atau badan disetiap PD, setelah nanti menjadi Perumda, tidak merubah struktur yang ada. Sebab, ini hanya merubah nama semula PD menjadi Perumda."Tidak ada perubahan, tetap saja sama," jelasnya.

Sedangkan untuk raperda tentang pembentukan produk hukum, sekilas Een menjelaskan, bahwa nanti segala bentuk perda tidak bisa dibatalkan begitu saja baik perda setingkat pusat, provinsi ataupun daerah (kota dan kabupaten), sebab nantinya harus lewat uji materil. Karena kata Een, perda itu bersentuhan langsung dengan masyarakat ataupun pihak-pihak lainya.

"Jadi jika ada masyarakat ataupun pihak-pihak lain dirugikan oleh perda, mereka bisa mengajukan uji materil ke mahakmah agung karena dianggap telah merugikan atau membebankan kepada masyarakat," ucapnya.

Sementara itu di tahun 2019, tercatat ada sekitar 17 raperda yang masuk di bagian hukum. Dari 17 itu tiga diantaranya merupakan inisiatif dewan. Yaitu, raperda sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran terpadu (komisi I), kemudian dari komis II tentang Coorporatye Social responsibility (CSR) dan terakhir tentang raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan yang datang dari komisi III.

"Ada 17, tapi di triwulan ada tiga raperda yang sudah tuntas. Yakni, Perda tentang RPJM Kota Sukabumi, kemudian perda mengenai pengelolaan limbah domestik dan perda yang mengatur lembaga penyiaran publik lokal radio dan televisi. Jadi menyisakan 14 raperda lagi yang harus tuntas diakhir tahun ini," pungkas Een. Arya

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…