KKP Permudah Pelayanan Perijinan Pakan dan Obat Ikan

NERACA

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) percepat pelayanan perijinan pakan dan obat ikan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan : Permen KP No. 55 Tahun 2018 tentang Pakan Ikan dan Permen KP No. 1 Tahun 2019 tentang Obat Ikan.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam keterangannya saat sosialisasi Permen KP bidang pakan dan obat ikan di Jakarta mengatakan, bahwa perubahan Permen KP dilakukan merupakan upaya perbaikan pelayanan perijinan di bidang pakan dan obat ikan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online single submussion). Menurutnya ada ketentuan dalam perijinan yang direvisi agar lebih efisien, transparan dan akuntabel.

"Kita ingin melalui Permen KP yang baru, proses perijinan bisa lebih cepat, sehingga pelaku usaha lebih diuntungkan karena sistem sudah online dan berbagai persyaratan tidak berbelit belit. Selain itu, percepatan layanan sertifikasi Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB) dan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) akan memberikan jaminan kualitas pakan dan obat ikan yang digunakan pembudidaya ikan" jelas Slamet, disalin dari keterangan resmi.

Dalam kegiatan sosialisasi Permen KP No. 55 tahun 2018 dan Permen KP No. 1 tahun 2019, yang juga dihadiri oleh stakeholder perikanan budidaya, disebutkan bahwa setidaknya ada 2 (dua) poin penting yang telah direvisi yakni terkait prosedur layanan perijinan yang semula tidak terintegrasi menjadi berbasis OSS (online single submission) dan lama waktu proses layanan yang lebih cepat dari sebelumnya.

Untuk diketahui dalam bidang pakan  ikan : layanan Surat Keterangan Teknis (SKT) impor bahan baku dan/atau pakan ikan dari semula 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja; layanan pendaftaran pakan ikan dari semula 25 hari kerja menjadi 20 hari kerja; dan layanan sertifikasi Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik dari semula 37 hari menjadi hanya 15 hari kerja.

Sedangkan di bidang obat ikan, untuk layanan Penerbitan Surat Keterangan Teknis bahan baku, obat ikan dan sampel obat ikan dari semula 3 hari kerja menjadi 2 hari kerja; layanan penerbitan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dari semula 25 hari menjadi 15 hari; dan layanan pendaftaran obat ikan dari semula 12 hari kerja menjadi hanya 10 hari kerja.

Di samping itu dalam Peraturan yang baru ini, pelaku usaha dapat langsung menjalankan usahanya setelah mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan pernyataan kesanggupan komitmen.

Sementara itu, David Alfian dari PT. Biotek Saranatama, menyatakan bahwa perubahan permen KP terkait pelayanan perijinan bidang pakan dan obat ikan sangat membantu pihaknya, karena perijinan saat ini lebih simpel, transparan dan waktu pelayanan yang lebih cepat.

"Sangat berterima kasih atas upaya KKP dalam perbaikan pelayanan ini. Kami berharap ke depan sosialisasi terus dilakukan jika ada peraturan baru, sehingga kami lebih paham jika ada isu baru yang berkembang", pinta David dalam keterangannya.

Sementara itu, Dirjen Sumberdaya Air, Kementerian PUPR, Hari Suprayogi menyampaikan apresiasinya atas kerjasama ini. Ia berharap adanya peningkatan nilai tambah dari subsektor perikanan budidaya. “Ini merupakan komitmen Kementerian PUPR untuk penggunaan air irigasi tambak yang efisien sehingga dapat berkelanjutan”, sebutnya.

Heri menambahkan setiap tahunnya Ditjen SDA sudah mempunyai rencana kerja, tinggal perlu disinkronkan dengan program Ditjen Perikanan Budidaya dengan memperhatikan desain, kelembagaan dan skenario ramah lingkungan.

“Kerjasama ini intinya ingin mengsikronisasikan program supaya dapat mendukung fasilitas kawasan perikanan budidaya, dimana selama 5 tahun sudah dibangun 150 daerah irigasi tambak (DIT), sedangkan tahun 2019 ini ada 25 DIT di 25 kabupaten/kota”, tambah Heri.

Untuk diketahui, program pembangunan perbaikan saluran irigasi tambak yang telah dilakukan KKP melalui program Pengelolaan Irigasi Tambak Partisipatif (PITAP). Tahun 2013, luas lahan terlayani 304 Ha, dengan jumlah kelompok Pengelola Irigasi Tambak (poklina) 5 kelompok dan penyerapan tenaga kerja 150 orang. Kemudian, tahun 2014 luas lahan terlayani 561 Ha penerima sebanyak 17 poklina serta mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 150 orang.

Lalu, tahun 2015 seluas 2.190 Ha, degan jumlah poklina sebesar 146 kelompk dan penyerapan tenaga kerja 4.380 orang. Tahun 2016 dengan luas lahan terlayani 12.100 Ha pada 234 foklina dan mampu menyerap tenaga kerja 7.020 orang, sedangkan tahun 2018, luas lahan terlayani 1.083,71 Ha dengan menyerap 1.328 orang tenaga kerja pada 16 foklina.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…