Destination Principle Pacu Neraca Perdagangan

   

Oleh : Hepi Cahyadi SE,MM., Staf Ditjen Pajak Kemenkeu

Pada akhir maret 2019 pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai PPN. Aturan ini sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPN No.4/2009. Selain mempertahankan jenis jasa yang telah ada pada ketentuan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 29 Maret 2019 juga memasukkan sejumlah jenis jasa baru sehingga secara keseluruhan jenis jasa yang diberikan insentif PPN 0% adalah sebagai berikut:
1. Jasa maklon; 2. Jasa perbaikan dan perawatan; 3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor; 4. Jasa konsultansi konstruksi; 5. Jasa teknologi dan informasi; 6. Jasa penelitian dan pengembangan (research and development); 7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional; 8. Jasa konsultansi; 9. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor; dan
10. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.

Ekspor jasa yang memperoleh fasilitas PPN 0% sesuai prinsip tujuan wajib memenuhi dua syarat. Pertama, ekspor tersebut harus didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Perjanjian ini harus tercantum dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa. PMK 32 menyertakan lampiran yang berisi format pemberitahuan ekspor jasa kena pajak. Secara garis besar pemberitahuan tersebut berisi tiga data utama yakni : 1. Profil eksportir ; 2. Identiras pemesan/penerima JKP dan 3. Jenis JKP/BKP tidak berwujud yang diekspor. Syarat kedua, harus ada pembayaran yang disertai bukti pembayaran sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

Sebelum berlaku PMK 32/2019 peraturan yang mengatur tentang ekspor jasa adalah  PMK 70/2010 jo. PMK 30/2011, hanya terdapat tiga jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%, yaitu: 1. Jasa maklon; 2. Jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak; dan 3. Jasa konstruksi. Sementara itu, ekspor JKP selain ketiga jenis jasa tersebut tetap dikenakan PPN dengan tarif normal. Alasannya, jasa memiliki perbedaan karakteristik dengan barang berwujud yang memiliki fisik yang dapat dipantau secara langsung, sehingga penentuan proksi dan verifikasi atas place of taxation menjadi lebih sulit. Pengenaan PPN dengan tarif normal atas ekspor JKP dikhawatirkan dapat menimbulkan pajak berganda (double taxation). Berlakunya PMK 32 yang dilengkapi dengan format pemberitahuan diharapkan mampu mereduksi dispute penentuan proksi dan verifikasi tempat konsumsi.

Pengenaan PPN dengan tarif normal atas ekspor JKP membuat harga jasa yang berasal dari Indonesia lebih mahal sehingga dapat mengurasi pilihan konsumen di pasar dunia.  Pengenaan PPN terhadap produk ekspor jasa dengan tarif normal justru akan menciptakan ekonomi biaya tinggi. Pajak berganda tersebut menyebabkan daya saing eskpor JKP menjadi tidak kompetitif. Hal ini berdampak pada defisit neraca perdagangan internasional. Data menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekspor berperingkat paling rendah di kawasan ASEAN (World Bank, 2016). Kondisi ini juga dikeluhkan oleh Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan pidato kenegaraan. Presiden juga mempertanyakan peran Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) yang dinilainya tak optimal dan hanya menghabiskan anggaran. Kekhawatiran Presiden memang cukup beralasan, neraca dagang kita kalah dengan Thailand, Malaysia dan Vietnam. Jika tidak ada upaya signifikan meningkatkan ekspor kemungkinan negara kelas dua (kamboja, laos, brunei) dikawasan asean juga akan mengungguli Indonesia.

Mengutip data ekspor impor dari website BPS menyatakan bahwa nilai ekspor Indonesia Januari 2019 mencapai US$13,87 miliar atau menurun 3,24 persen dibanding ekspor Desember 2018. Demikian juga dibanding Januari 2018 menurun 4,70 persen. Ekspor nonmigas Januari 2019 mencapai US$12,63 miliar, naik tipis 0,38 persen dibanding Desember 2018. Sementara itu dibanding ekspor nonmigas Januari 2018, turun 4,50 persen. Pada tahun 2018 nilai ekspor barang Indonesia turun 1,04% (yoy) sedangkan impor barang tercatat naik 12,10% (yoy). Hal ini tentu menjadi pengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia dan akan bermuara pada koreksi neraca perdagangan. Tahun 2017 BPS mencatat nilai ekspor Indonesia pada 2017 hanya mencapai 168,73 miliar dollar AS. Meski naik 16,22 persen dibandingkan pada 2016, namun tetap belum bisa menyamai sejumlah negara di Asia. Komparasi dengan negara asean nilai ekspor Thailand per 2017 misalnya, menyentuh angka 236,69 miliar dollar AS. Sementara pada tahun yang sama, Malaysia berada pada angka 219,45 miliar dollar AS dan Vietnam mencapai nilai ekspor sebesar 213,77 miliar dollar AS.

Ekspor merupakan salah satu elemen penggerak pertumbuhan ekonomi yang memperkuat posisi neraca perdagangan Indonesia. Supplay jasa dari dalam negeri yang berkualitas akan memacu deman dari luar negeri. Capaian nilai ekspor merupakan salah satu indikasi produktifitas dalam negeri. Sayangnya, berdasarkan data Neraca Berjalan Sektor Jasa Tahun 2006-2015 dari Bank Indonesia, sektor jasa masih memiliki kontribusi yang negatif dalam kurun waktu tersebut. Neraca perdagangan jasa tahun 2018 yang ditopang jasa perjalanan lebih membaik dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan berkontribusi pada penurunan defisit transaksi berjalan meskipun belum surplus. Dengan kata lain, ekspor jasa kita masih lemah dan belum memiliki daya saing yang baik dalam perdagangan internasional. Oleh karena itu, sudah selayaknya upaya pemerintah untuk memperkuat sektor jasa turut mencakup kebijakan pengenaan PPN dengan tarif 0% terhadap ekspor jasa.

Perluasan jenis ekspor jasa sesuai PMK 32 selaras dengan filosofi Destination principle. Prinsip tujuan dalam kerangka sistem pemajakan PPN lintas-yurisdiksi juga telah menjadi kesepakatan bersama antar negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development. Sejak 1998 OECD telah membahas PPN atas transaksi e-commerce yang tertuang dalam Ottawa Framework. Tahun 2017 OECD berpendapat bahwa implementasi prinsip tujuan sejalan dengan prinsip netralitas PPN karena tidak akan mendistorsi kompetisi bisnis. Panduan OECD yang dikeluarkan pada tahun 2017 juga dirancang untuk memastikan bahwa penyerahan dalam transaksi internasional hanya dikenakan pajak pada yurisdiksi tunggal, yaitu yurisdiksi di mana konsumsi dilakukan.

Sesuai dengan semangat dan filosofi yang tertuang dalam bab menimbang pada PMK 32/2019 yakni untuk meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan meningkatkan daya saing industri jasa nasional. Meskipun konsekuensinya bisa mengurangi pendapatan negara, khususnya dari sektor pajak. Namun beleid dan fasilitas ini secara makro akan memperbaiki neraca perdagangan dan pertumbuhan ekonomi. Ibarat permainan sepakbola ekspor barang adalah striker utama dan ekspor jasa adalah second striker jika terjadi kebuntuan dalam mencetak goal, maka ekspor jasa diharapkan dapat akan menggedor neraca perdagangan agar surplus goal tercapai. Peluit tarif nol persen ekspor jasa telah ditiup, kini tinggal kesiapan para pelaku ekonomi kreatif dan professional menunjukkan taringnya dalam kancah persaingan dagang dunia.

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…