Kinerja Pengawasan KKP Positif Sepanjang Triwulan I-2019

NERACA

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus melaksanakan dan meningkatkan pengawasan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Hal ini terlihat dari kinerja 3 (tiga) bulan pertama di tahun 2019 yang dinilai cukup baik. Mulai dari penangkapan kapal perikanan pelaku _illegal fishing, penertiban alat bantu penangkapan ikan (rumpon) ilegal, penertiban alat penangkap ikan tidak ramah lingkungan, penyelesaian ganti rugi kerusakan ekosistem terumbu karang, hingga penanganan spesies dilindungi yakni dugong.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman, menyatakan dalam hal penangkapan kapal perikanan ilegal, sejak Januari hingga 11 April 2019 telah berhasil menangkap 38 (tiga puluh delapan) kapal ikan ilegal. “Jumlah itu terdiri dari 15 Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam, 13 KIA Malaysia, dan  10 Kapal Ikan Indonesia (KII),” papar Agus dalam konferensi pers di Jakarta sebagaimana dituangkan dalam keterangan resmi.

Jumlah tersebut menambah total tangkapan kapal ikan ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP sepanjang tahun 2014-2019 (April) yang mencapai angka 582 kapal. Agus menjelaskan, proses penangkapan kapal ikan ilegal itu dilakukan melalui patroli yang diintegerasikan dengan operasi udara (airborne surveillance), serta informasi yang diperoleh dari masyarakat melalui SMS Gateway. Data-data tersebut merupakan sumber informasi bagi Kapal Pengawas Perikanan untuk melakukan operasi di laut, dan cukup efektif untuk memberantas praktik-praktik illegal fishing yang dilakukan kapal asing maupun kapal Indonesia.

Agus menjelaskan, airborne surveillance menjadi upaya tambahan yang tengah ditingkatkan oleh PSDKP mulai tahun ini guna melakukan pengawasan yang terintegrasi. Hasilnya pun menunjukkan kinerja yang positif.

“Selain proses pengawasan dengan patroli, kami juga melakukan airborne surveillance. Ada 19 hari operasi. Yang pertama itu di Pangkalan Operasi Natuna, Banjarmasin, Manado, dan Batam, meliputi Wilayah Penangakpan Perikanan (WPP) 711, 712, 713, dan 716. Hasilnya, ada 9 kapal yang ditangkap, ada penyitaan 12 alat tangkap terlarang, dan 9 rumpon yang kami potong di wilayah tersebut,” paparnya.

Selain itu, Direktorat Jenderal PSDKP juga melaksanakan operasi penertiban alat bantu penangkapan ikan “rumpon” ilegal yang banyak dipasang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-RI). Setidaknya, selama 3 (tiga) bulan pertama di tahun 2019, Kapal Pengawas (KP) Orca 04 telah menertibkan sebanyak 9 unit rumpon yang berlokasi di perairan Sulawesi Utara, yang berbatasan langsung dengan Filipina. Menurutnya, hal itu dilakukan agar pergerakan ikan tuna tidak terhambat sehingga bisa masuk ke perairan Indonesia. Hasilnya, saat ini Indonesia telah menjadi pemsasok ikan tuna eskpor terbesar di dunia. “Alhamdulillah nelayan-nelayan tradisional kita sekarang bisa mendapatkan banyak ikan tuna sehingga Indonesia memiliki neraca perdagangan tuna tertinggi di dunia,” ujar Agus.

Sebagai informasi, sekitar satu dari enam tuna yang ditangkap di seluruh dunia selama tiga tahun terakhir berasal dari Indonesia, yang merupakan 16 persen dari produksi tuna dunia. Sebagai penghasil tuna terbesar, Indonesia menjadi pemasok utama pasar Jepang, Amerika, Uni Eropa, Korea, dan Hongkong.

Selain pengawasan illegal fishing dan rumpon ilegal, Direktorat Jenderal PSDKP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Penegakan Hukum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah berhasil mendorong pembayaran kerugian sebesar Rp 35 milyar atas kerusakan ekosistem terumbu karang di perairan Kepulauan Bangka Belitung yang diakibatkan oleh kandasnya MV. Lyric Poet dan MT. Alex.

Sejak penyelesaian sengketa di luar pengadilan disepakati pada tanggal 14 Februari 2019, kapal MT. Alex dan MV Lyric Poet telah membayar ke negara melalui rekening ke PNBP pada tanggal  27 Maret 2019 sebesar 1,346,689.41 USD atau setara Rp18.894.052.422,-. Sementara untuk MV. Lyric Poet dengan nilai 1,180,984.08 USD setara Rp.16,718,364,931,-. Untuk kasus-kasus lain serupa, Direktorat Jenderal PSDKP bersama Ditjen. Penegakan Hukum LHK terus bekerjasama dalam rangka penyelesaian ganti kerugian kerusakan ekosistem laut.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan penanganan kasus Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan (TPKP) sepanjang tahun 2014 hingga 2019 (per 11 April) yang telah mencapai 915 kasus TPKP.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…