KPK: Penyampaian LHKPN Instrumen Penting Pilih Caleg Jujur

KPK: Penyampaian LHKPN Instrumen Penting Pilih Caleg Jujur

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen penting untuk memilih calon anggota legislatif (caleg) yang jujur.

"KPK melihat instrumen LHKPN ini sebagai instrumen penting, kita diskusikan ke KPU pilih yang jujur. Itu artinya kita bilang pilih calon yang jujur," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4).

KPK, Senin (8/4), berdiskusi dengan KPU tengang penyampaian LHKPN di sektor legislatif. KPK bersama KPU juga telah mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat, dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari sampai 31 Maret 2019.

Menurut Nainggolan, KPK dan KPU menyepakati bahwa instrumen untuk menguji apakah caleg itu jujur atau tidak adalah melaporkan harta kekayaannya secara elektronik melalui e-lhkpn."Sampai sekarang memang instrumen apa yang bisa bilang orang ini jujur atau tidak, salah satunya kita sepakat bahwa e-lhpkn adalah instrumen yang bisa menguji apakah calon atau caleg ini jujur atau tidak," ucap doa.

Masyarakat pun, lanjut Pahala, juga bisa melihat pada situs resmi elhkpn.kpk.go.id apakah caleg itu sudah melaporkan harta kekayaannya."Indikator e-lhkpn indikator yang juga secara regulasi sah dan yang kedua ini juga bisa diverifikasi oleh siapa pun. Jadi, masyarakat kita harapkan untuk berkunjung ke website, apakah dia menyampaikan laporan harta atau tidak dan kami pikir dengan KPU kami sepakat Pemilu 2019 akan membangun landasan yang baik," ucap Pahala.

Selain itu, kata dia, dalam pertemuan itu KPK dan KPU juga menyepakati bahwa setiap caleg harus menyampaikan LHKPN paling lama tujuh hari setelah dinyatakan terpilih. Menurut dia, jika sudah ada bukti penyampaian LHKPN maka KPU baru bisa melantik caleg tersebut.

"Kami sepakat dengan KPU bahwa tidak ada yang dilantik kalau tidak ada LHKPN. KPU punya regulasi bahwa sesudah ditetapkan tujuh hari, KPK kerja keras menyampaikan, mendokumentasikan laporan, dan kalau kita bilang bukti penerimaannya sudah ada ke KPU maka KPU akan mengusulkan untuk pelantikannya," ucap Nainggolan. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mendatangi gedung KPK Jakarta, Senin (8/4) untuk berdiskusi masalah penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di sektor legislatif.

"Pagi ini, KPK telah menerima Ketua KPU bersama tiga komisioner lainnya untuk membicarakan lebih lanjut kerja sama yang dapat dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. Salah satunya dukungan KPK melalui pelaksanaan tugas pencegahan korupsi, yaitu pelaporan LHKPN di sektor legislatif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…

BERITA LAINNYA DI

Aiptu Supriyanto Cerminan Polisi Jujur Berintegritas

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarto menyebut tindakan Aiptu Supriyanto mengembalikan uang temuan milik pemudik yang…

RI Bisa Jadi Penengah Konflik Iran-Israel

NERACA Yogyakarta - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin memandang Indonesia berpeluang menjadi mediator atau…

Ruang Siber Telah Menjadi Medan Perang Modern

NERACA Semarang - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha mengatakan bahwa ruang siber telah menjadi medan perang modern yang memperlihatkan…