KKP Kembali Tangkap 6 Kapal Perikanan Asing Ilegal

NERACA

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Kini, sejumlah 4 (empat) kapal perikanan berbendera Vietnam dan dua kapal berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh 2 (dua) Kapal Pengawas Perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara dan ZEEI Selat Malaka, Selasa (9/4).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, mengungkapkan, 6 (enam) kapal perikanan asing tersebut ditangkap tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl).

"KP. Hiu Macan 01 yang dinakhodai Kapten Samson melakukan penangkapan keempat kapal tersebut sekitar pukul 08.00 s.d 09.00 WIB dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," tutur Agus dalam keterangan resmi.

Adapun keempat kapal tersebut, yaitu: 1). BV 4939 TS; 2). BV 5156 TS; 3). BV 93817 TS, dan; 4.) BV 93816 TS. Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam," Agus menambahkan. Selanjutnya kapal dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat untuk proses hukum.

Sementara, 2 (dua) kapal Malaysia atas nama KM. PKFA 8888 (61,70 GT) dan  PKF 7878 (67,63 GT) ditangkap oleh KP. Hiu Macan Tutul 002 yang dinakhodai Ilman Rustam di ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 15.00 WIB. Dua kapal beserta 9 (Sembilan) orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.

Kapal-kapal perikanan asing tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Tangkapan terbaru ini menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Sejak Januari hingga 9 April 2019, KKP telah berhasil menangkap 38 (tiga puluh delapan) kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 28 KIA dan 10 Kapal Perikanan Indonesia (KII). "Dari sejumlah kapal ilegal asing yang ditangkap tersebut, 15 kapal berbendera Vietnam dan 13 kapal lainnya berbendera Malaysia," tukas Agus.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu menelusuri lebih mendalam mengenai sejumlah kapal ikan yang beroperasi atau sedang dalam proses pembangunan tetapi belum memiliki izin dari pemerintah untuk mengurangi aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. "Kalau (kapal ikan) yang tidak berizin kami perkirakan jumlahnya sekitar 2.000-an," kata Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Abdi Suhufan,.

Menurut Abdi Suhufan, modus kapal tidak berizin dilakukan karena keterlambatan pengajuan perpanjangan izin, pemalsuan izin, markdown, pembangunan kapal baru tanpa SIUP, spekulasi pemilik kapal yang yang mengoperasikan kapal ikan untuk berlayar tapi belum memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Koordinator Nasional DFW Indonesia mengatakan bahwa modus dan praktik kapal tidak berizin merugikan negara secara ekonomi dan lingkungan. "Dampaknya adalah data bias karena pemerintah tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah kapal ikan yang aktual beroperasi di wilayah perairan Indonesia saat ini, serta potensi pendapatan negara dari perikanan menjadi berkurang," kata Abdi.

DFW-Indonesia menduga jumlah kapal ikan yang beroperasi saat ini lebih banyak dari jumlah izin kapal yang dirilis resmi oleh KKP. Belum lagi, lanjutnya, sejumlah Gubernur yang menerobos aturan dengan menerbitkan Surat Keterangan dan bahkan SIPI kapal ikan ukuran di atas 30 gross tonnage (GT) di wilayahnya masing-masing.

Kondisi itu, ujar dia, diperparah karena proses izin dari hulu ditangani oleh dua instansi yang berbeda yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Mesti ada mekanisme data sharing dan sinkronisasi data perizinan antar kedua kementerian tersebut terkait dokumen kapal seperti surat ikur, gross ton dan pas besar yang dikeluarkan oleh Kemhub dengan jumlah SIPI dan SIKPI yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Abdi. (fb)

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…