Tuntut Kenaikan HPP Gula, Pemerintah Diminta Kurangi Biaya Produksi

 

NERACA

 

Jakarta - Petani gula kembali menuntut kenaikan HPP setelah sebelumnya juga sudah menuntut hal serupa. Namun kali ini, angka yang diajukan berubah dari Rp10.500 menjadi Rp10.900. Adapun pertimbangan dari perubahan angka tersebut didasarkan pada perkembangan terbaru biaya pokok produksi (BPP) gula pasir di tingkat petani.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman mengatakan, tuntutan ini sebenarnya tidak akan membawa kondisi yang lebih baik bagi seluruh pelaku industri gula dan juga konsumen secara umum. Walaupun demikian, lman menjelaskan, tuntutan petani untuk menaikkan HPP adalah wajar karena mereka harus menyesuaikan dengan tingginya biaya produksi.

"Walaupun wajar apabila petani menuntut HPP untuk disesuaikan dengan biaya produksi, akan tetapi kenaikan biaya produksi tanpa disertai kualitas gula yang lebih baik justru akan merugikan pengusaha pengguna gula sebagai bahan produksi, seperti industri makan dan minuman. Pada akhirnya industri-industri ini akan menaikkan harga produk mereka yang juga dikonsumsi oleh rumah tangga termasuk petani gula,” jelasnya, seperti dikutip dalam keterangannya, kemarin.

Lebih lanjut, penerapan HPP sendiri pun sebenarnya merupakan sebuah tantangan karena adanya operasi pasar tidak serta merta akan membuat harga sesuai dengan HPP secara konsisten.  Adapun supervisi pelaksanaannya cukup sulit sehingga sebaiknya fokus pemerintah bukan mengubah HPP namun lebih ke restrukturasi biaya produksi industri gula.

Industri gula saat ini dihadapkan pada pabrik-pabrik yang cukup tua dan tidak memiliki skala keekonomian yang optimal untuk memproduksi gula dalam harga yang terjangkau. Sehingga sebaiknya revitalisasi pabrik ini dan tindakan-tindakan lain yang sifatnya membantu menurunkan biaya produksi industri gula lebih diutamakan. Hal ini diantaranya subsidi tertarget kepada petani, mekanisasi dan pelatihan praktik tanam yang baik.

Selain itu, mengacu pada sumber data serupa, tingkat rendemen gula Indonesia masih terbilang rendah yaitu sebesar 7,5%. Angka ini jauh dibawah Filipina yang sebesar 9,2% dan Thailand sebesar 10,7%. Fakta ini menandakan perlunya optimisasi kinerja pabrik gula domestik agar dapat bekerja lebih efisien untuk menghasilkan gula dalam biaya yang lebih rendah. Untuk itu, pemerintah sebaiknya terus mendorong revitalisasi pabrik gula agar menjamin kesejahteraan petani dan keterjangkauan harga gula dalam jangka panjang.

“Lebih lanjut, apabila konsisten menekuni jalan ini, tingkat produksi gula pelan-pelan dapat ditingkatkan sehingga bisa menjadi komoditas ekspor dan menguntungkan Indonesia. Walaupun mungkin jalan menuju ke ranah tersebut masih panjang,” tambahnya.

 

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…